Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 23 Februari 2026 |17:26 WIB

Refly Harun di MK (foto: Okezone)
JAKARTA – Refly Harun menyatakan uji materi nan diajukan sejumlah kliennya di Mahkamah Konstitusi (MK) bermaksud untuk melindungi tiga golongan dari pasal pemidanaan, khususnya mengenai pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Adapun tiga golongan nan dimaksud adalah akademisi, peneliti, dan aktivis.
"Yang paling substantif dari ini semua sebenarnya adalah kita mau meminta agar tiga jenis golongan ini dikecualikan dari pasal pemidanaan, terutama pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta potensi kriminalisasi," kata Refly saat ditemui di MK, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, tiga kliennya ialah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma (Tifa) masuk dalam tiga pengelompokkan golongan tersebut.
"Beliau adalah akademisi lantaran pernah alias tetap mengajar. Beliau juga seorang peneliti lantaran melakukan penelitian, dengan kitab Jokowi's White Paper sebagai buktinya. Dan mereka juga aktivis nan menginginkan tegaknya kerakyatan di republik ini," ujarnya.
Ia menilai tiga golongan tersebut rawan dikriminalisasi menggunakan pasal-pasal nan dimaksud. Oleh lantaran itu, uji materi ini diajukan agar ketiga golongan tersebut mempunyai perlindungan norma dari pasal-pasal tersebut.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·