Polresta Tangerang menyelidiki dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual nan dialami PG (25), seorang tenaga kerja salah satu perusahaan koperasi simpan pinjam di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah video nan diduga memperlihatkan korban mengalami pelecehan seksual beredar di media sosial.
Berdasarkan info nan diperoleh, korban diduga mengalami penganiayaan selama sekitar 5,5 jam, mulai Selasa (28/7) hingga Rabu (29/7). Korban disebut sukses melarikan diri pada Rabu sekitar pukul 06.30 WIB.
Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono, mengatakan laporan mengenai kasus tersebut telah diterima dan saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang.
"Dari pihak kepolisian, Polresta Tangerang sudah menerima laporan tersebut. Dan TKP terjadi di wilayah Panongan sekitar tanggal 28 sampai 29 Juli," katanya, Senin (3/8).
Menurut Tri, interogator telah memulai penyelidikan dengan meminta keterangan awal dari korban.
"Dari pihak kami sudah melakukan mengambil dan wawancara kepada korban, ini dilakukan untuk keterangan awal atas kejadian itu," ujarnya.
Polisi tetap mendalami kronologi maupun motif dugaan penyekapan, penganiayaan, dan pelecehan seksual nan dialami korban.
Tri menegaskan interogator bakal menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum.
"Kita untuk itu tetap proses penyelidikan dan bakal menangani kasus secara profesional," ungkapnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·