
UI Panggil 16 Mahasiswa FH nan Diduga Lakukan Pelecehan Seksual (Foto: UI)
JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) memanggil 16 mahasiswa Fakultas Hukum nan diduga lakukan pelecehan seksual. UI memandang serius dan menyatakan sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal nan melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI, sebagaimana berkembang di ruang publik.
UI menegaskan bahwa setiap corak kekerasan seksual, termasuk nan berkarakter verbal dan terjadi dalam hubungan digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku, demikian dilansir dari laman UI, Selasa (14/4/2026).
Saat ini, proses penanganan tengah berjalan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan nan berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian. Proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit mengenai di tingkat fakultas dan universitas.
Sejalan dengan proses tersebut, Fakultas Hukum UI telah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa nan diduga terlibat. Selain itu, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan hukuman organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. Langkah ini merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan.
Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas bakal menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan nan bertindak termasuk hukuman akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan abdi negara penegak norma jika ditemukan unsur pidana.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·