UI Gandeng KemenPPPA Tangani Kasus Pelecehan Seksual Grup Chat FHUI

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Universitas Indonesia (UI) menonaktifkan 16 mahasiswa fakultas norma (FH) nan diduga terlibat dalam kasus grup chat mesum. UI sekarang menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk menangani kasus tersebut.

Koordinasi dengan UI dan Kementerian PPPA digelar Rabu (15/4) kemarin di Gedung Pusat Administrasi Universitas usai keputusan penonaktifan belasan terduga pelaku. Koordinasi itu sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam penanganan kasus.

Adapun pertemuan ini guna menyampaikan perkembangan penanganan secara langsung, termasuk kronologi awal, langkah-langkah nan telah dilakukan, serta rencana tindak lanjut proses investigasi. Dalam pertemuan tersebut, Kementerian PPPA menyampaikan apresiasi atas langkah sigap dan terukur nan dilakukan UI, termasuk kebijakan penonaktifan sementara mahasiswa FHUI terduga pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua pihak juga sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dalam mengawal proses penanganan agar melangkah transparan, akuntabel, dan berperspektif pada perlindungan korban.

Pertemuan itu dihadiri Rektor UI, Prof Dr Ir Heri Hermansyah dan Menteri Arifatul Choiri Fauzi. Keduanya menegaskan komitmen berbareng memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi secara lebih sistemik dan berkelanjutan.

Heri menyampaikan kampus mempunyai modal akademik nan kuat, termasuk keberadaan program studi kelamin nan berkarakter multidisiplin, untuk mendorong kajian komprehensif mengenai akar persoalan serta merumuskan metodologi pencegahan nan lebih efektif.

"Ke depan, kita perlu mendorong kajian nan lebih holistik dan multidisiplin untuk memandang akar persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi nan lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan," ujar Heri, dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Dalam konteks implementasi, UI juga berkomitmen memperkuat aspek edukasi melalui orientasi mahasiswa baru dengan memasukkan materi wajib mengenai kekerasan seksual, asusila, narkoba, dan isu-isu kontemporer lainnya. Heri juga menyoroti pentingnya penataan posisi Satgas agar tetap independen namun didukung secara optimal oleh institusi, terutama dalam perihal pendanaan dan sumber daya
manusia.

Sementara itu, Menteri Arifah menekankan pentingnya penguatan koordinasi di tingkat nasional guna menyusun kerangka nan lebih seragam mengenai posisi dan peran Satgas di perguruan tinggi, serta mendorong pertukaran praktik baik antar institusi.

"Kita perlu duduk berbareng dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi, sekaligus belajar dari praktik baik nan sudah ada. Selain itu, pendekatan kepada mahasiswa juga kudu lebih partisipatif, dengan melibatkan kawan sebaya agar pesan pencegahan lebih mudah diterima," ujar Menteri Arifah.

Dia juga menyoroti pentingnya pendekatan partisipatif dengan melibatkan mahasiswa secara aktif, termasuk organisasi kemahasiswaan, agar pesan pencegahan dapat disampaikan dengan lebih relevan dan efektif di kalangan mahasiswa.

Heri menerangkan koordinasi antara UI, Kementerian PPPA, dan kementerian mengenai bakal terus diperkuat untuk merumuskan langkah konkret nan dapat diimplementasikan secara lebih luas di perguruan tinggi lainnya. Seluruh proses penanganan kasus ini dilaksanakan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Universitas Indonesia.

(idn/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News