Ucapan 'Sayang' di Balik Pria Aniaya Caddy Golf di Tangerang

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Tangerang -

Teka-teki penganiayaan terhadap seorang wanita caddy golf (pramugolf) di Modern Gol, Kelapa Indah, Tangerang, Kota Tangerang akhirnya terungkap. Ucapan 'sayang' menjadi pemicu percekcokan antara korban dan pelaku nan berujung tindak kekerasan.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa malam, 23 Juni 2026. Rekaman CCTV nan beredar memperlihatkan momen pelaku melakukan kekerasan terhadap korban.

Saat itu, korban dan pelaku awalnya tengah naik golfcar. Tak lama kemudian, keduanya terlihat cekcok mulut dan pelaku menjambak rambut korban hingga terhempas keluar golfcar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, pelaku juga melakukan sejumlah penganiayaan terhadap korban. Usai kejadian tersebut korban dilarikan ke rumah sakit akibat sejumlah luka nan dideritanya.

Merespons kejadian viral tersebut, tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku berinisial FP (38) akhirnya sukses ditangkap.


Pelaku Ditangkap di Lampung

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit berbareng Tim Opsnal Unit I Krimum melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya sukses mengidentifikasi keberadaan pelaku. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman tersangka di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

"Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pelaku sukses kami amankan di Bandar Lampung dan saat ini sedang menjalani proses investigasi lebih lanjut," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, Jumat (26/6).

Jadi Tersangka dan Ditahan

Setelah rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, interogator Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menetapkan FP sebagai tersangka. Tersangka resmi ditahan pada Jumat (26/6) malam.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, interogator telah menetapkan nan berkepentingan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan saat dihubungi wartawan, Sabtu (27/6/2026).

Atas perbuatannya tersebut, FP dijerat dengan Pasal 466 KUHP dengan ancaman balasan 5 tahun penjara.

Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan.
Pasal ini menetapkan ketentuan pidana berikut:

Ayat (1): Penganiayaan Biasa: Dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan alias denda paling banyak Kategori III (maksimal Rp50 juta).
Ayat (2): Mengakibatkan Luka Berat: Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Ayat (3): Mengakibatkan Kematian: Jika perbuatan mengakibatkan matinya orang, dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun


Motif Penganiayaan

Hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap penganiayaan tersebut dipicu percekcokan. Korban disebut berprasangka saat pelaku mengucap kalimat 'sayang' kepada seorang marshall.

Ucapan tersebut didengar korban nan diketahui merupakan caddy golf dan selama ini kerap melayani tersangka saat bermain golf. Korban kemudian tersulut emosi hingga terjadi adu mulut nan berujung pada tindakan penganiayaan.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu persoalan kecemburuan," kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan, dalam keterangannya, Sabtu (27/6).


Sosok Pelaku: Bukan Pejabat

Polisi mengungkap identitas pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita caddy golf di Kota Tangerang. Polisi menyebut pelaku bukan pejabat seperti nan ramai beredar di media sosial, melainkan seorang wiraswasta.

"(Pelaku) bukan pejabat, wirausaha biasa," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, saat dihubungi, Sabtu (27/6).

Jauhari mengatakan tersangka seorang pengusaha jual mobil bekas. Dia biasa mencari mobil jejak untuk dijual kembali di luar Jakarta.

"Cari mobil second di Jakarta terus jual ke wilayah Lampung, Sumatera," kata Jauhari.

(mea/mea)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News