Feby Novalius
, Jurnalis-Minggu, 28 Juni 2026 |05:10 WIB

Pemerintah berbareng aplikator jasa transportasi online menyepakati penurunan potongan komisi ojek online (ojol) menjadi 8 persen. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA – Pemerintah berbareng aplikator jasa transportasi online menyepakati penurunan potongan komisi ojek online (ojol) menjadi 8 persen nan bakal bertindak efektif mulai 1 Juli 2026.
Kesepakatan tersebut melibatkan aplikator GoTo dan Grab dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Berikut Okezone merangkum fakta-fakta mengenai penurunan komisi driver ojol menjadi 8 persen, Minggu (28/6/2026):
1. Kesepakatan Dicapai dalam Pertemuan di DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan mengenai skema komisi tersebut merupakan bagian dari upaya nan telah lama dinantikan para pengemudi ojek online.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·