Uang Tunai Rp51,6 M Eddy Tansil dari Bank Disetor Kejagung ke Negara

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah menyerahkan sejumlah aset milik Bos PT Golden Key Group (PT GKG), Eddy Tansil, selaku terpidana kasus pembobolan duit negara sebesar US$430 juta alias sekitar Rp1,3 triliun.

Eddy Tansil nan sebelumnya divonis penjara 20 tahun tetap buron sejak kabur dari LapasCipinangdi Jakarta 30 tahun lampau alias Mei 1996 silam.

Aset nan diserahkan itu berupa duit tunai Rp51,6 miliar, 20 bagian tanah, vila, hingga pabrik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA sukses melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa duit sebanyak Rp51.682.537.000 (Rp51,6 miliar)," kata Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, Senin (15/6).

Aset Eddy Tansil itu diperoleh lewat negosiasi intensif dengan pihak bank.

Kuntadi menyebut pihak bank bersedia menyerahkan aset Eddy Tansil nan sebelumnya ada di bawah penguasaan mereka. Jika ditotal, aset Eddy Tansil nan diselamatkan berjumlah Rp82.680.537.548.

Total aset Edy Tansil nan sukses diselamatkan berbobot Rp82.680.537.548, dengan rincian:

  1. Uang tunai sejumlah Rp51.682.537.548.
  2. 1 bagian tanah seluas 1.550 meter persegi (m2) dan 4 gedung villa di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  3. 1 bagian tanah seluas 26.403 m² dan gedung pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (ex pabrik Becks Beer) di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  4. 18 bagian tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten (diperoleh sejak tahun 2025).

Penyerahan aset tersebut dilakukan dalam aktivitas Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 di gedung BPA Kejaksaan, Senin (15/6). Hadir pula dalam aktivitas itu Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi.

Sejarah kelam Eddy Tansil

Dalam kiprahnya, Eddy Tansil menjadi koruptor nan sukses mempermalukan Indonesia di tengah sorotan bumi atas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) rezim Orde Baru (Orba) di bawah kepresidenan Soeharto.

Sudah lebih 30 tahun Eddy Tansil "menghilang" dan tak ada pertanggungjawaban norma atas kasus nan menjeratnya.

Mengutip dari beragam pemberitaan media massa kala itu, pada 1991 berbekal kedekatannya dengan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan saat itu Sudomo dan Menteri Keuangan JB Sumarlin, Eddy Tansil mendapatkan angsuran dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui PT GKG.

Dia kemudian disebut berkongsi dengan Tommy Soeharto. Kredit itu digunakan Eddy Tansil untuk membangun pabrik petrokimia berjulukan PT Hamparan Rejeki, anak upaya PT GKG.

Namun, perusahaan itu nyatanya hanya asal-asalan belaka. Uang pinjaman nan diperoleh dari negara masuk ke kantong pribadi.

Atas perbuatannya nan terbukti dalam persidangan, majelis pengadil di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan balasan 20 tahun penjara dan denda sejumlah Rp30 juta serta duit pengganti Rp500 miliar atas pembobolan duit negara sebesar US$430 juta alias sekitar Rp1,3 triliun-kurs saat itu-kepada Eddy Tansil satu tahun setelahnya.

Namun pada Senin, 6 Mei 1996, Eddy Tansil sukses melarikan diri seketika membikin negara menjadi geger. Dia diduga kabur ke Singapura, lampau China. Eddy Tansil disebut mempersiapkan rencana pelarian dengan matang.

Dia menggunakan waktu untuk berobat jantung di Rumah Sakit (RS) Harapan Kita, Jakarta, pada 4 Mei 1996 sebagai alibi untuk memuluskan rencana pelarian.

Menurut aturan, Eddy Tansil nan berstatus tahanan semestinya dikawal petugas polisi dan penjaga penjara saat berobat. Namun, ketika itu, tidak demikian nan terjadi.

Saat kabur, Eddy Tansil disebut memberikan 'uang rokok' kepada komandan jaga agar dirinya tidak mendapat pengawalan.

Berhasilnya rencana Eddy Tansil kabur diduga juga berkah adanya kerja sama dengan para penjaga pintu di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang nan tak memeriksa mobil.

Setidaknya ada 10 orang nan diproses norma Polres Jakarta Timur atas kasus pelarian buron kakap tersebut.

Pria nan buron sejak lebih dari 30 tahun silam itu, pada 2013 silam terlacak di China. Namun, hingga saat ini tetap belum bisa diamankan abdi negara Indonesia.

(tim/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional