Penanganan kasus dugaan penggelapan biaya hasil pendapatan akun TikTok milik konten pembuat Vilmei terus berkembang.
Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial Z. Polisi juga tetap mendalami aliran biaya senilai Rp 1,28 miliar nan diduga raib dari akun tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono mengatakan, hingga saat ini interogator telah memeriksa tiga orang, ialah korban, terduga pelaku, dan seorang saksi. Meski demikian, status perkara tetap berada pada tahap penyelidikan dan belum dinaikkan ke penyidikan.
"Untuk sementara sudah ada tiga orang nan dimintai keterangan, ialah korban, terduga pelaku, dan satu orang saksi. Satu orang pelaku juga sudah diamankan," ujar Suparyono, Rabu (26/8).
Kasus ini mencuat setelah Vilmei melaporkan dugaan penggelapan nan diduga dilakukan oleh salah pegawainya. Nilai kerugian nan dilaporkan mencapai sekitar Rp 1,28 miliar, berasal dari pendapatan akun TikTok nan selama bertahun-tahun tidak pernah dicairkan.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, terduga pelaku diduga memanfaatkan akses nan dimilikinya sebagai tenaga kerja untuk mengelola akun TikTok korban. Saat korban hendak menarik saldo dari akun tersebut, biaya nan tersisa hanya sekitar Rp 1 juta.
Modus Kirim Gift TikTok ke 18 Akun
Penyelidikan kemudian menemukan adanya riwayat transaksi pembelian koin TikTok nan berjalan pada 5 hingga 11 Agustus 2026. Koin tersebut selanjutnya digunakan untuk mengirim gift ke sejumlah akun nan diduga terafiliasi dengan pelaku, termasuk akun milik kawan dan mantan pacarnya. Setelah gift diterima, biaya kemudian dicairkan.
Polisi mengungkapkan sementara terdapat sekitar 18 akun nan diduga menerima aliran gift tersebut. Namun, interogator tetap menelusuri nominal nan diterima masing-masing akun serta apakah para penerima mengetahui asal-usul duit nan digunakan.
Dari hasil pendalaman sementara, kerugian korban tercatat sekitar Rp 1,28 miliar. Namun, biaya nan diduga betul-betul dinikmati pelaku diperkirakan sekitar Rp 500 juta setelah terpotong biaya manajemen pembelian koin, pengiriman gift, hingga pencairan saldo.
Terkait motif, polisi menyatakan tetap melakukan pendalaman sehingga belum dapat menyimpulkan argumen di kembali dugaan penggelapan tersebut. Penyidik juga belum memastikan apakah ada pihak lain nan bakal dimintai pertanggungjawaban pidana.
Selain itu, polisi tetap menelusuri aliran dana, rekening maupun akun nan diduga digunakan dalam transaksi tersebut, termasuk kemungkinan tetap adanya aset nan dapat diamankan.
Dalam penanganan perkara ini, interogator menerapkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam kedudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan Pasal 488 KUHP. Gelar perkara bakal dilakukan setelah seluruh perangkat bukti dan keterangan saksi dinilai mencukupi untuk menentukan peningkatan status perkara.
Sebelumnya, Vilmei mengaku baru mengetahui duit hasil pendapatan akun TikTok miliknya lenyap ketika hendak bayar makanan. Dari penelusuran berbareng keluarganya, ditemukan dugaan pengambilan biaya secara berjenjang tanpa seizin dirinya, hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·