Jakarta -
KPK menyita sejumlah aset dalam penggeledahan rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Salah satu aset nan disita ialah mata duit asing.
"Penyidik juga menyita sejumlah duit dalam mata duit rupiah, maupun valas, seperti USD, EUR, maupun YEN," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Senin (8/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan itu dilakukan KPK pada Jumat (5/6/). Rumah nan digeledah ini ada di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
KPK juga menyita kendaraan seperti mobil sport hingga motor harley. Berikut rincian aset nan disita KPK dari rumah Silmy:
- 2 unit mobil sport;
- 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, moge, hingga harley;
- 7 unit sepeda;
- Perhiasan
- Mata duit asing: US Dolar, Euro, dan Yen
KPK sendiri juga telah menyita peralatan bukti berupa aset dari para tersangka lain. Diantaranya juga ada aset mata duit asing US Dolar hingga Saudi Arabia Riyal, berikut rinciannya:
- Aset disita dari JSP (Juniadi Sri Priambudi):
a) Saldo rekening milik JSP senilai Rp2,2 miliar;
b) 3 bundel sertifikat kewenangan milik bagian tanah di Jakarta;
c) 3 unit mobil;
d) 5 unit motor; dan
e) 2 unit sepeda.
- Aset dari GST (Gusti Bernardiansyah):
a) 4 akun aset mata uang digital senilai Rp1,2 miliar;
b) 4 unit mobil;
c) 1 unit truk towing;
d) 7 unit motor;
e) 1 bundel BPKB kendaraan roda dua;
f) 8 unit sepeda;
g) dan 500 gram emas.
- Aset dari RAA (Ronald Arman Abdullah):
a) Saldo rekening atas nama RAA
b) 18 keping emas seberat 200 gram;
c) Mata duit asing US Dollar, USD 14.500;
d) Mata duit asing Singapore Dollar, SGD 10.000;
e) Mata duit asing Saudi Arabia Riyal, SAR 30;
f) 1 buah BPKP mobil;
g) 2 buah BPKP motor; dan
h) 1 buah sertifikat perhiasan cincin berlian
Diketahui, Silmy Karim telah ditahan KPK. Selain Silmy, ada tujuh orang lainnya nan ditetapkan sebagai tersangka.
Silmy dkk dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik juga turut menyita sejumlah peralatan bukti dalam perkara ini, termasuk duit tunai dalam corak valas, ialah dolar Amerika dan dolar Singapura. Selain itu, ada logam mulia serta sejumlah kendaraan.
Berikut ini daftar 8 orang tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar
(ial/dek)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·