Sidang Perdana Tifa Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim Digelar 2 Juli

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bakal menggelar sidang perdana kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauziah Tyassuma namalain master Tifa pada Kamis, 2 Juli 2026.

Sementara untuk sidang perkara KMRT Roy Suryo Notodiprojo bakal menyesuaikan dengan agenda Praperadilan di PN Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo belum ditetapkan oleh majelis pengadil lantaran tetap menunggu permohonan Praperadilan nan berkepentingan di PN Jaksel," ujar Humas PN Jaktim, Immanuel Tarigan, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (24/6).

"Untuk perkara Tifauziah Tyassuma, sidang pertama hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, jam 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim," sambungnya.

Perkara Tifa dan Roy bakal diperiksa dan diadili oleh ketua majelis pengadil Christina Endarwati dengan pengadil personil Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma namalain master Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin kemarin.

Pelimpahan ini diawali dengan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Jumat (19/6) pekan lalu.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan alias pelimpahan tersangka dan peralatan bukti dari interogator kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara telah dinyatakan komplit alias P-21 oleh pihak kejaksaan.

"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan peralatan bukti ini melangkah lancar maka interogator kudu memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman, Jumat pekan lalu.

Usai ditangkap, Roy dan Tifa kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Hasil pemeriksaan, master merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy dan Tifa.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyebut keputusan itu diambil sesuai sistem dan patokan nan berlaku.

"Sesuai sistem dan ketentuan nan bertindak terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo.

Kendati demikian, baik Roy maupun Tifa dikenakan wajib lapor satu kali dalam seminggu.

Adapun Roy sudah mendaftarkan permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji proses norma tersebut.

(ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional