Tutup Masa Sidang, Puan Sebut DPR Kawal Isu Haji 2026-Kasus Pelecehan di Kampus

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Konferensi pers ketua DPR usai menghadiri penutupan Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026 di DPR pada Selasa (21/4/2026). Foto: Dok. DPR RI

Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkap sejumlah rumor nan menjadi perhatian DPR, mulai dari penyelenggaraan ibadah haji 2026 hingga penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Puan memastikan DPR terus mengawal penyelenggaraan ibadah haji nan bakal segera dimulai. Ia juga menyampaikan angan dan angan bagi para jemaah nan bakal berangkat ke Tanah Suci.

“Izinkan lah saya menyampaikan selamat menunaikan ibadah haji kepada lebih dari 204 ribu jemaah haji nan dijadwalkan berangkat pada besok hari, Rabu, 22 April 2026,” kata Puan dalam pidato penutupan masa sidang DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kelancaran dalam setiap rangkaian ibadah, kesehatan selama perjalanan, serta keselamatan hingga kembali ke Tanah Air,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Puan juga memaparkan capaian DPR selama Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026. Dari kegunaan legislasi, DPR berbareng pemerintah telah mengesahkan dua undang-undang, ialah Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Konferensi pers ketua DPR usai menghadiri penutupan Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026 di DPR pada Selasa (21/4/2026). Foto: Dok. DPR RI

Untuk UU Pelindungan Saksi dan Korban, Puan menilai patokan tersebut menjadi corak nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pihak-pihak nan terlibat dalam proses norma pidana.

“Termasuk pelapor, informan, dan/atau mahir sebagai pihak nan berisiko terancam keselamatan jiwanya dalam perkara pidana, serta memperkuat Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban dalam sistem peradilan norma pidana sebagai lembaga negara,” tambah Puan.

Sementara itu, UU PPRT disebut bermaksud memberikan kepastian norma bagi pekerja rumah tangga sekaligus menata hubungan kerja di sektor domestik.

“Undang Undang ini bermaksud menata ulang hubungan kerja Pekerja Rumah Tangga (PRT) dari nan semula informal menjadi mempunyai kepastian hukum,” jelas wanita pertama nan menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Menurut Puan, hubungan antara pemberi kerja dan PRT selama ini kerap dilandasi nilai kekeluargaan. Melalui UU PPRT, nilai tersebut tetap dipertahankan, namun dilengkapi dengan kerangka kerja ahli nan diakui secara hukum.

“Dengan demikian, tercipta hubungan nan hangat sekaligus adil, serta memberikan perlindungan nan layak bagi PRT sebagai bagian krusial dalam kehidupan rumah tangga dan masyarakat,” ungkap Puan.

Selain itu, DPR juga telah menetapkan tiga RUU sebagai usul inisiatif, ialah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga sebelum disahkan sebagai UU, serta RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Puan menyebut DPR tetap menyusun sejumlah RUU lainnya, termasuk penyesuaian norma undang-undang nan telah melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi. Salah satunya melalui Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 nan menegaskan bahwa lembaga nan berkuasa melakukan audit kerugian finansial negara adalah BPK.

“Hal ini kudu ditindaklanjuti dalam penyelenggaraan Undang Undang nan terkait,” ujarnya.

Dalam kegunaan anggaran, Puan menyoroti tantangan APBN 2026 nan dinilai semakin berat akibat tekanan dunia dan ketidakpastian ekonomi dunia.

“Dalam situasi ini, Pemerintah tidak boleh bersikap reaktif semata. Pemerintah kudu mengambil langkah-langkah antisipatif, terukur, dan memastikan bahwa APBN tetap andal dan bisa menjalankan fungsinya sebagai instrumen utama dalam mendukung pembangunan dan melindungi rakyat,” papar Puan.

Ia menilai ruang fiskal nan terbatas menuntut pemerintah melakukan penajaman program agar tidak mengganggu kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Oleh lantaran itu, maka dalam keadaan tekanan fiskal seperti saat ini, diperlukan konsolidasi fiskal untuk program Pemerintah nan diarahkan untuk melindungi shopping nan paling menentukan stabilitas ekonomi, pertumbuhan, dan pelindungan rakyat, serta mengefisienkan shopping nan dampaknya rendah pada rakyat,” tuturnya.

Rapat paripurna DPR RI ke-16 masa sidang IV tahun sidang 2025-2026 di DPR, Kamis (12/3). Foto: Abid Raihan/kumparan

Dalam kegunaan pengawasan, Puan menyebut DPR turut mencermati beragam rumor strategis di masyarakat.

“DPR RI melalui Alat Kelengkapan Dewan telah menjalankan kegunaan pengawasan atas beragam persoalan nan menjadi perhatian masyarakat,” terang Puan.

Beberapa rumor tersebut meliputi pelindungan anak di ruang digital, akibat kebijakan hubungan finansial pusat-daerah, status kebangsaan anak hasil perkawinan campuran, hingga kenaikan nilai bahan bakar dan transportasi saat mudik.

“Pelindungan status kebangsaan anak hasil perkawinan campuran, antisipasi akibat kenaikan nilai bahan bakar, pertimbangan arus mudik dan arus kembali lebaran serta kenaikan nilai transportasi,” lanjutnya.

DPR juga mengawal rumor kesiapsiagaan bencana, efektivitas program koperasi desa, serta penguatan BUMN strategis.

“Juga mengenai transparansi penanganan dan penyelesaian kasus tindak kekerasan seksual di perguruan tinggi, pelindungan dan peningkatan kesejahteraan guru, dan pertimbangan terhadap penerapan teknologi info perpajakan nasional (Coretax) untuk optimasi penerimaan pajak,” sebut Puan.

Menurutnya, DPR telah memberikan beragam rekomendasi nan perlu segera ditindaklanjuti pemerintah.

“Dan kudu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah,” imbuhnya.

Selain itu, DPR juga telah menyetujui calon personil Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2026–2031.

Usai penutupan masa sidang ini, DPR bakal memasuki masa reses untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun Indonesia,” kata Puan.

Sebagai informasi, masa reses DPR berjalan mulai 22 April hingga 11 Mei 2026.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan