Anggie Ariesta
, Jurnalis-Minggu, 07 Juni 2026 |12:05 WIB

Tutup Celah UMKM Pecah Usaha, Purbaya Belum Hitung Potensi Pajak dari PPh Final (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan belum dapat mengkalkulasi seberapa besar potensi tambahan penerimaan negara nan bisa diraup dari penerapan instrumen anti pemecahan upaya pada skema Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM berasas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, akibat riil dari kebijakan penertiban manajemen ini baru bakal terlihat secara terukur di kemudian hari, dengan perkiraan waktu paling sigap enam bulan ke depan.
"Ini kami mau tarik mereka keluar. Setelah itu, kita tahu berapa, lampau kita ekstrapolasi ke depan. Jadi untuk sekarang nan tetap belum bisa ditebak, lantaran tetap gelap," kata Purbaya dalam konvensi APBN KiTa, Jumat (5/6/2026).
Purbaya menilai bahwa gelombang keberatan nan muncul terhadap pembaruan skema PPh final UMKM di dalam PP 20/2026 kebanyakan disuarakan oleh para pelaku upaya nan selama ini sengaja memilah-milah alias memecah badan usahanya.
Taktik tersebut plural digunakan semata-mata agar skala upaya mereka tetap terlihat mini sehingga bisa terus menikmati akomodasi tarif PPh final UMKM nan rendah.
Purbaya menegaskan bahwa para pelaku upaya nan secara finansial sudah masuk kategori mapan semestinya menyetor tanggungjawab perpajakan sesuai dengan koridor level nan semestinya, bukan justru memanipulasi struktur perusahaan demi menghindari tarif normal.
"Kalau sudah kaya, bayar pajak sesuai dengan levelnya, jangan mau murah terus, kan saya rugi. Kecuali memang UMKM betulan ya, kita bakal jaga 0,5 persen terus," ujarnya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·