Tuntut Jaminan Rp34,5 triliun, Paramount Desak Negara Bagian AS Tanggung Biaya Penundaan Merger

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Tuntut Jaminan Rp34,5 triliun, Paramount Desak Negara Bagian AS Tanggung Biaya Penundaan Merger Paramount(Unsplash)

PARAMOUNT Skydance berupaya memaksa sejumlah negara bagian Amerika Serikat nan menunda proses mergernya dengan Warner Bros. Discovery (WBD) untuk menanggung biaya dan kerugian akibat keterlambatan tersebut. Langkah ini disampaikan melalui berkas perkara norma antitrust terbaru pada Senin.

Paramount mengusulkan permohonan agar golongan negara bagian penuntut memasang agunan (bond) sebesar US$1,88 miliar (Sekitar Rp34,5 triliun). Sebelumnya pada Juli, 12 Jaksa Agung negara bagian nan dipimpin Jaksa Agung California, Rob Bonta, mengusulkan gugatan untuk memblokir rencana merger senilai US$110 miliar tersebut.

Rencana penggabungan ini bakal menyatukan dua studio movie ternama, Paramount dan Warner Bros., serta meliput portofolio luas jaringan TV berbayar di AS dan platform streaming HBO Max serta Paramount+. Para Jaksa Agung menilai kesepakatan tersebut melanggar Clayton Antitrust Act, undang-undang berumur lebih dari satu abad nan melarang penggabungan dan akuisisi nan anti-persaingan.

Dalam pernyataan resminya, ahli bicara Paramount menunjuk pada Clayton Antitrust Act dan norma federal lainnya nan mensyaratkan penggugat "untuk memasang agunan nan mencakup potensi kerugian akibat menghentikan transaksi demi proses hukum."

"Di sini, setiap bulan penundaan membawa akibat finansial nan substansial dan dapat dihitung," tegas pihak Paramount.

Menanggapi perihal tersebut, perwakilan dari instansi Rob Bonta menyatakan, "Paramount menjalani proses ini dengan mata terbuka lebar. Mereka menanggung akibat dari perbuatannya sendiri."

Padahal, Paramount telah mengantongi persetujuan izin dari Divisi Antitrust Departemen Kehakiman AS dan seluruh yurisdiksi dunia nan diperlukan. Namun bulan lalu, Paramount setuju untuk menunda rencana akuisisi hingga paling lambat Juni 2027 selama gugatan para Jaksa Agung diproses di pengadilan.

Penundaan ini berakibat finansial besar lantaran Paramount menyetujui ketentuan ticking fee. Mulai 30 September, Paramount wajib bayar pemegang saham WBD tambahan 25 sen per saham per kuartal hingga transaksi rampung, nan nilainya mencapai sekitar US$650 juta per kuartal.

"Pada saat persidangan selesai dan para pihak menyerahkan berkas akhir, Paramount bakal telah membayarkan US$1,3 miliar nan tidak dapat dipulihkan kepada pemegang saham Warner Bros. hanya dari ticking fee saja," ungkap Paramount dalam berkas pengajuannya.

Pihak Bonta membalas bahwa kedua perusahaan secara sadar memasukkan ketentuan tersebut. "Mereka tahu merger ini bakal melalui peninjauan regulasi; mereka tahu ini belum pasti; dan mereka tetap memilih untuk memasukkannya. Lebih dari itu, Paramount sendiri menyetujui lini waktu nan sekarang mereka protes," tulis instansi Bonta.

Paramount menegaskan nomor US$1,88 miliar adalah "perhitungan langsung dari maksimum potensi hadiah ticking dan biaya pembiayaan dari litigasi ini." Selain biaya finansial, penundaan setidaknya delapan bulan ini juga berakibat pada terhentinya integrasi, investasi konten, serta ketidakpastian bagi para tenaga kerja kedua perusahaan. (CNBC/Z-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia