Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) nan baru disahkan DPR menggantikan UU Nomor 4 Tahun 2023 memberikan petunjuk baru bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk membentuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, dengan adanya ketetapan baru itu, maka OJK bakal mempunyai majelis komisioner nan menjadi kepala pelaksana pengawas bursa mineral dan komoditas starategis.
"Bursa mineral mereka nan ngawasin," kata Purbaya di area Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut Purbaya, tugas utama majelis komisioner OJK nan nantinya membidangi pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis kudu bisa menarik komoditas jagoan Indonesia itu ke tanah air, dari nan selama ini diperdagangkan di luar negeri.
"Itu kan ada misalnya banyak produk-produk mineral kita nan bursanya di Singapura alias di luar negeri, padahal kita produsen utama. Misalnya gitu, itu kudu ditarik ke sini," tutur Purbaya.
Sebagaimana diketahui, ketentuan soal pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis itu menjadi bagian belasan poin ketentuan terbaru dalam UU P2SK terbaru. Setidaknya total ada 15 ketentuan baru di sektor finansial nan diatur dalam UU P2SK itu, berikut ini rinciannya:
1. Penguatan status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai badan norma dan lembaga negara nan independen, penyempurnaan pengaturan mengenai susunan persyaratan proses seleksi pemberhentian dan penggantian personil Dewan Komisioner serta penguatan sistem penyusunan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan.
2. Penambahan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aktivitas di sektor pasar modal, finansial derivatif, bursa karbon, dan bursa mineral dan komoditas strategis termasuk aktivitas pengelolaan biaya publik lainnya.
3. Penguatan pengaturan tujuan Bank Indonesia (BI) dalam melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan nan kondusif bagi pertumbuhan sektor riil serta penyempurnaan pengaturan tata kelola dan akuntabilitas mengenai anggaran tahunan Bank Indonesia.
4. Penambahan tugas dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) untuk melakukan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan nan dilakukan secara inklusif.
5. Perluasan cakupan aktivitas upaya bank umum dan bank umum syariah dan penyesuaian pengaturan penanganan piutang macet kepada upaya mikro, mini dan menengah untuk memperluas akses pembiayaan serta penguatan pengaturan konsolidasi perbankan melalui penyusunan peta jalan konsolidasi bank umum dan bank umum syariah.
6. Penguatan Pasar Modal Indonesia melalui demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan.
7. Penambahan pengaturan mengenai transfer margin dalam transaksi di pasar finansial dengan menggunakan sistem pengalihan kewenangan milik atas margin.
8. Penguatan industri aset mata uang digital nan diharapkan dapat meningkatkan daya tarik dan daya saing aset mata uang digital sehingga dapat berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional.
9. Perubahan konsep sistem program penjamin polis sehingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penyelenggara program penjamin polis mempunyai pilihan untuk menyelamatkan alias tidak menyelamatkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah nan ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam resolusi.
10. Penyempurnaan pengaturan mengenai biaya pertanggungan wajib kecelakaan lampau lintas untuk memberikan perlindungan nan lebih optimal kepada masyarakat khususnya nan menjadi korban kecelakaan lampau lintas termasuk pertanggungan atas kecelakaan tunggal namun dengan tetap menghindari moral hazard.
11. Penyempurnaan pengaturan penyelidikan dan investigasi di sektor jasa finansial serta sistem keadilan restoratif nan diselaraskan dengan pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
12. Penyempurnaan pengaturan mengenai penyesuaian bank dalam penyehatan dan periode penempatan biaya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar selaras dengan praktik penyehatan bank.
13. Pembentukan dan penguatan satuan tugas nan bekerja mencegah dan menangani aktivitas upaya tanpa izin di sektor keuangan, aktivitas upaya berizin namun terindikasi melanggar ketentuan dan perlindungan konsumen serta pemanfaatan penemuan teknologi sektor finansial untuk aktivitas nan terindikasi perjudian.
14. Pengaturan mengenai bursa mineral dan komoditas strategis
15. Amanat pembentukan pusat finansial internasional Indonesia.
(arj/arj)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·