ilustrasi(Ifishdeco)
PT Ifishdeco Tbk membantah tuduhan perusakan kawasan hutan lindung nan disampaikan golongan nan mengatasnamakan Sahabat Alam Hijau Indonesia dalam tindakan di Jakarta. Perseroan menyatakan tuduhan tersebut tidak sesuai dengan kebenaran dan belum menggambarkan secara utuh kondisi aktivitas operasional pertambangan nan dijalankan.
Dalam keterangan pers, perseroan menjelaskan sebagian besar aktivitas pertambangan beserta aktivitas penunjangnya dilakukan di atas lahan milik sendiri nan telah bersertifikat dan dikuasai secara sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun penggunaan kawasan rimba lindung, menurut perseroan, terbatas pada area seluas 0,25 hektare untuk jalan tambang (hauling road). Penggunaan area tersebut disebut telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan.
Dengan persetujuan tersebut, perseroan menyatakan penggunaan area rimba dilakukan berasas izin resmi serta mengikuti batas dan ketentuan nan berlaku, termasuk tanggungjawab mengenai lingkungan.
Ifishdeco kemudian menyatakan berkomitmen menerapkan praktik pertambangan nan baik dan bertanggung jawab (good mining practice), mematuhi ketentuan perizinan, serta menjaga kelestarian ekosistem di sekitar wilayah operasionalnya. Perseroan mengaku terbuka terhadap pengawasan lembaga pemerintah nan berkuasa dan bersedia memberikan penjelasan untuk keperluan verifikasi.
Perseroan juga turut meminta semua pihak memastikan kecermatan info sebelum menyampaikan alias menyebarluaskan pernyataan mengenai aktivitas operasional perusahaan. Langkah tersebut dinilai krusial untuk mencegah munculnya pemahaman nan keliru di masyarakat.
Selain itu, perseroan mengimbau masyarakat merujuk pada info nan telah diverifikasi, termasuk keterangan resmi perusahaan dan lembaga pemerintah terkait. Perseroan juga berambisi pihak nan telah menyampaikan info nan dinilai tidak tepat dapat melakukan koreksi serta memuat penjelasan secara berimbang. (E-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·