Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) telah mengusulkan tarif tambahan hingga 12,5% untuk impor dari 60 negara lantaran kegagalan mereka melarang barang-barang nan diproduksi dengan skema kerja paksa. Beberapa negara terdampak dari kebijakan ini a.l. China, Uni Eropa, Jepang dan termasuk Indonesia.
Keputusan tersebut, nan dibuat berasas Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, menemukan bahwa semua 60 negara telah kandas untuk memberlakukan alias secara efektif menegakkan larangan impor nan mengenai dengan kerja paksa, menciptakan apa nan disebutnya sebagai "persaingan nan tidak adil" bagi pekerja Amerika.
USTR telah mengusulkan tarif bea masuk 10% untuk negara-negara nan telah menerapkan larangan penuh alias sebagian terhadap perdagangan kerja paksa, dan 12,5% untuk semua negara lainnya. Indonesia berisiko terkena tambahan tarif 10%.
Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian adalah Haryo Limanseto menegaskan pemerintah Indonesia tetap mencermati pengumuman USTR mengenai hasil investigasi sementara berasas Section 301 Trade Act of 1974 mengenai kebijakan dan praktek sejumlah negara dikaitkan dengan upaya pencegahan impor peralatan nan diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor).
Menurutnya, pemerintah Indonesia tetap berkomitmen atas penghormatan kewenangan asasi manusia, perlindungan tenaga kerja, dan penerapan prinsip-prinsip ketenagakerjaan nan sejalan dengan standar internasional.
"Merespons pengumuman USTR nan dikeluarkan pada 2 Juni 2026, selanjutnya Pemerintah Indonesia bakal mengambil langkah-langkah nan disiapkan oleh USTR termasuk sesi lanjutan untuk written comment dan public hearing," ujar Haryo, dalam pernyataan resmi, dikutip Kamis (4/6/2026).
Haryo menambahkan berkenaan dengan proses pembahasan nan tetap berjalan, Pemerintah Indonesia bakal terus berkomunikasi secara konstruktif dengan Pemerintah Amerika Serikat.
"Sejalan dengan perihal tersebut, Pemerintah juga bakal terus memperkuat penerapan pengaturan impor peralatan dan memastikan peralatan nan diimpor tidak dihasilkan dari aktivitas upaya dengan penggunaan praktik kerja paksa," tegasnya.
Pengumuman ini disampaikan menjelang berakhirnya tarif sementara 10% nan diberlakukan oleh pemerintahan Trump, nan terbit persis di hari MA membatalkan sebagian tarif Trump. Tarif nan dibatalkan berasas Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional.
Pada Senin, USTR telah mengusulkan bea masuk 25% untuk banyak peralatan Brasil sebagai hasil dari investigasi Pasal 301 terhadap praktik perdagangan digital dan tarif preferensial negara tersebut. Ke depan, USTR juga diperkirakan bakal segera mengungkap temuan dari penyelidikan besar lainnya berasas Pasal 301 lain, mengenai penumpukan kapabilitas industri berlebih di 16 mitra dagang, termasuk China.
Dalam temuan kerja paksa, USTR mengatakan bakal mengecualikan sejumlah produk dari tarif, termasuk energi, logam tanah jarang dan logam tertentu lainnya, daging sapi, kopi, buah-buahan dan sayuran tertentu, farmasi, bahan kimia organik, dan suku cadang pesawat terbang. USTR mengatakan bakal menerima komentar publik tentang tarif nan diusulkan dan upaya perbaikan lainnya hingga 6 Juli, dengan sidang publik dijadwalkan pada 7 Juli.
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·