Bea Cukai Semarang menggagalkan penyelundupan jutaan batang rokok terlarangan nan disimpan di dalam truk tangki air. Kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Mochamad Syuhadak mengatakan, kasus ini terungkap pada Rabu, September 2026, sekitar pukul 03.30 WIB di Gerbang Tol Banyumanik, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
"Saat itu tim nan sedang melakukan patroli mendapati ada sebuah truk tangki nan melaju kencang dengan gerak-gerik mencurigakan lantaran pipa tangki truk terus mengeluarkan air secara konstan," ujar Syuhadak, Senin (7/9).
Petugas nan berprasangka kemudian menghentikan truk tersebut saat memasuki area antrean Gerbang Tol Banyumanik dan mengamankan pengemudi truk nan berinisial ASE.
"Saat dihentikan di area antrean pintu tol, pengemudi berinisial ASE mengaku mengangkut air bersih dari Pamekasan, Madura, menuju Jakarta tanpa melampirkan arsip pengiriman nan sah," jelas dia.
Mendengar pernyataan sopir, petugas kian berprasangka lantaran pengiriman air bersih dari Madura ke Jakarta bukan merupakan perihal nan wajar.
"Kami menilai pengangkutan air bersih dari Madura menuju Jakarta tidak wajar lantaran biaya operasional truk berpotensi jauh lebih tinggi dibandingkan nilai komoditas air," imbuh dia.
Petugas lampau memeriksa bagian dalam tangki dan hasilnya ditemukan jutaan batang rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal.
"Ini merupakan penindakan dengan modus truk tangki nan kedua kalinya kami lakukan sepanjang tahun 2026, setelah sebelumnya kami mengungkap pengiriman rokok terlarangan bermodus tangki molase," katanya.
Ia menilai, pelaku sengaja menggunakan sarana pengangkut nan tidak biasa dan merekayasa tampilan bentuk truk untuk mengelabui petugas.
"Namun, kejelian petugas dalam menganalisis anomali ekonomi dan akibat logistik di lapangan menjadi kunci utama terungkapnya modus ini," tegas dia.
Ia menyebut, total nilai peralatan nan diamankan mencapai Rp 2,3 miliar, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar. Sementara pengemudi dan kernet berinisial BF dan ASE ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang guna kepentingan penyidikan.
"Kasus ini diproses lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," kata dia.
37 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·