Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan tiga instrumen norma untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) nan terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Kejagung memastikan bakal mengambil tindakan andaikan ditemukan pelanggaran dalam peristiwa tersebut.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konvensi pers di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta, Senin (7/9/2026).
"Khusus untuk jejeran kami, ada menggunakan tiga instrumen dalam penanganan ini. nan pertama adalah dari pidana umum, pidana unik dan perdata, perdataan," kata Burhanuddin.
Burhanuddin menambahkan, dirinya telah memerintahkan seluruh jejeran Kejagung untuk menindaklanjuti andaikan ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara karhutla.
"Saya sudah perintahkan ke wilayah untuk nan pertama adalah tindak pidana umum, untuk berkoordinasi dengan interogator baik itu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan interogator kepolisian, untuk segera dapat mendukung penyelenggaraan pemberkasan," jelas Burhanuddin.
Hal serupa bertindak andaikan ditemukan dugaan tindak pidana khusus, termasuk korupsi. Burhanuddin memastikan Kejagung bakal mengusut dan menindaklanjuti temuan tersebut.
"Untuk pidana khusus, belum, sampai saat ini belum ada. Tetapi saya sudah perintahkan andaikan ada unsur-unsur pidana khususnya di situ, segera tindak lanjuti," ucapnya.
34 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·