Trimedya Dorong RUU Advokat Segera Disahkan: Kado Presiden untuk Profesi Advokat

Sedang Trending 40 menit yang lalu
Trimedya Panjaitan saat obrolan Dialektika Demokrasi dengan tema "Mengintip Figur Dewas KPK" di Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Trimedya Panjaitan berambisi revisi Undang-Undang (UU) Advokat dapat segera direalisasikan pemerintah dan menjadi salah satu warisan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pekerjaan advokat di Indonesia.

Ia menyebut, pembicaraan mengenai revisi UU Advokat apalagi telah berjalan antara organisasi advokat dan pemerintah sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pekerjaan advokat.

“Sudah ada pembicaraan awal kita dengan pemerintah bahwa ada rencana revisi Undang-Undang Advokat. Jadi sebelum putusan MK,” kata Trimedya dalam keterangannya, Selasa (18/8).

Menurutnya, pembaruan UU Advokat diperlukan untuk melengkapi reformasi sejumlah izin di bagian penegakan norma nan tengah dilakukan pemerintah dan DPR.

Ia mengatakan, SPI bakal ikut mengawal proses tersebut sekaligus menyampaikan pendapat dari kalangan advokat kepada pemerintah.

Dalam pertemuan terakhir dengan Kementerian Hukum, Trimedya mengaku telah mengusulkan adanya semacam liaison officer (LO) nan menjembatani komunikasi antara organisasi advokat dan pemerintah dalam penyusunan revisi UU tersebut.

“Sehingga kita kudu memperkuat pemerintah dalam memberikan konsep-konsep pemikirannya. Mudah-mudahan itu bisa terlaksana,” ujar dia.

Trimedya apalagi menyebut penyelesaian revisi UU Advokat dapat menjadi “kado” Presiden Prabowo bagi pekerjaan advokat.

“Dan itu bingkisan Pak Prabowo kepada pekerjaan advokat ini,” kata dia.

RUU Advokat sudah diketuk dalam prolegnas prioritas 2026 sebagai perubahan UU Nomor 18 Tahun 2003, saat ini DPR dan pemerintah terus menyerap beragam masukan dari beragam organisasi advokat.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan