Travel Agen Resmi Diperketat, ASITA Dorong Akses TN Komodo hanya untuk Pelaku Usaha Legal

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Travel Agen Resmi Diperketat, ASITA Dorong Akses TN Komodo hanya untuk Pelaku Usaha Legal Ilustrasi(MI/Marianus Marselus)

TATA kelola penjualan paket wisata di Labuan Bajo kembali menjadi sorotan menyusul munculnya sejumlah kasus nan melibatkan wisatawan. Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) NTT mendorong agar akses jasa wisata, termasuk pembelian tiket masuk ke Taman Nasional Komodo (TN Komodo), diperketat dan hanya diberikan kepada pelaku upaya nan mempunyai legalitas.

Salah satu opsi nan diusulkan ASITA adalah memberikan akses kepada pemasok perjalanan resmi nan menjadi personil ASITA NTT. Namun, Oyan menegaskan sistem tersebut tidak kudu eksklusif bagi personil ASITA.

Menurut dia, asosiasi pariwisata lain nan resmi dan mempunyai personil dengan izin upaya di NTT juga dapat diberikan akses sesuai bagian usahanya. Ia mencontohkan asosiasi penyelam maupun asosiasi pariwisata resmi lainnya nan menaungi pelaku upaya dengan legalitas dan beraksi di wilayah NTT.

“Pastikan hanya travel pemasok resmi nan boleh beraksi menjual paket tur dan melayani visitor di lapangan,” kata Oyan, Kamis (13/8).

Ia menilai persoalan utama bukan semata-mata pada organisasi nan menaungi pelaku usaha, melainkan pada kepastian legalitas dan tanggung jawab setiap pihak nan menjual jasa pariwisata.

Oyan juga menyoroti praktik penjualan paket wisata nan kini, menurut dia, dapat dilakukan oleh beragam pihak nan sebenarnya tidak mempunyai tugas dan kegunaan sebagai pemasok perjalanan.

Pengemudi, pemandu wisata, penjaga toko, penjaga warung hingga resepsionis hotel disebut dapat dengan mudah menawarkan apalagi menjual paket wisata kepada wisatawan.

Kondisi tersebut dinilai membikin rantai pengawasan semakin panjang dan sulit. Ketika terjadi persoalan dalam perjalanan wisata, visitor juga berpotensi kesulitan mengetahui siapa pihak nan kudu bertanggung jawab.

Karena itu, Oyan mendorong agar sistem pengawasan diperkuat melalui sistem akses nan berbasis legalitas usaha.

Salah satu opsi nan ditawarkan adalah mengaitkan akses pembelian tiket masuk ke TN Komodo dengan status legalitas pelaku usaha.

“Kontrol melalui pembelian tiket masuk ke TN Komodo nan aksesnya hanya diberikan kepada travel pemasok resmi nan izin usahanya ada di NTT,” ujarnya.

Menurut Oyan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menutup ruang bagi pelaku upaya pariwisata lain. Sebaliknya, sistem tersebut kudu memastikan bahwa setiap pelaku nan menjual jasa wisata mempunyai izin, identitas upaya nan jelas, serta dapat dimintai pertanggungjawaban ketika terjadi persoalan.

Pembenahan tata kelola dinilai semakin krusial seiring dengan posisi Labuan Bajo sebagai salah satu lokasi wisata unggulan Indonesia. Pertumbuhan jumlah wisatawan, kata dia, kudu melangkah beriringan dengan peningkatan standar perlindungan konsumen.

Jangan sampai pertumbuhan pariwisata hanya terlihat dari pembangunan akomodasi dan meningkatnya kunjungan wisatawan, sementara sistem perlindungan terhadap visitor tetap mempunyai celah.

Dengan memperketat akses bagi pelaku upaya terlarangan alias tidak berizin, Oyan berambisi praktik penjualan paket wisata oleh pihak nan tidak mempunyai kewenangan dapat ditekan.

Langkah tersebut sekaligus diharapkan bisa mencegah kasus visitor terlantar maupun dugaan penipuan kembali terjadi dan menjaga kepercayaan visitor terhadap Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata internasional. (MM/E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia