
Ilustrasi pembiayaan kesehatan dari pajak rokok. (Foto: dok Freepik)
JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selalu berupaya mensejahterakan warganya di beragam sektor, salah satunya memprioritaskan jasa kesehatan nan merata dan berkualitas. Fasilitas kesehatan nan memadai mulai melengkapi setiap Puskesmas hingga rumah sakit umum wilayah nan dampaknya terasa bagi masyarakat Jakarta.
Di kembali upaya tersebut, terdapat peran krusial Pajak Rokok sebagai salah satu sumber pendanaan nan dialokasikan untuk mendukung sektor kesehatan. Pajak Rokok dipungut berbarengan dengan cukai rokok oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Mekanisme ini telah terintegrasi dalam sistem pemungutan nan melangkah secara nasional. Selanjutnya, penerimaan Pajak Rokok disetorkan ke rekening kas umum wilayah provinsi dan didistribusikan secara proporsional berasas jumlah penduduk.
Skema tersebut memastikan alokasi biaya berjalan transparan serta memberikan support nyata bagi pembiayaan jasa publik di daerah, termasuk sektor kesehatan nan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Minimal 50 Persen untuk Kesehatan dan Penegakan Hukum
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyatakan, sesuai ketentuan, paling sedikit 50 persen dari penerimaan Pajak Rokok dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat serta penegakan hukum. Ketentuan ini menegaskan bahwa biaya nan dihimpun mempunyai arah penggunaan nan jelas dan terukur.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·