Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi mata uang digital hingga Juli 2026 mencapai Rp 20,52 triliun. Pada periode tersebut, jumlah akun konsumen perdagangan aset finansial digital telah mencapai 22,93 juta akun.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan nilai transaksi derivatif aset finansial digital selama bulan Juli 2026 tercatat Rp 3,41 triliun. Angka tersebut ditopang oleh prasarana nan dimiliki, seperti dua bursa aset finansial digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan kustodian, serta 27 pedagang aset finansial digital nan berizin.
"Bahwa sampai dengan Juli 2026, jumlah akun konsumen perdagangan aset finansial digital di Indonesia telah mencapai 22,93 juta akun, cukup besar, dengan nilai transaksi aset mata uang digital pada bulan Juli sudah tercatat Rp 20,52 triliun," ujar Hernawan dalam aktivitas OJK Digination Day, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan info bursa CFX, tercatat ada 1.214 aset dan 49 derivatif nan diperdagangkan. Sementara bursa ICX mencatatkan 871 aset.
Di sisi lain, Hernawan mengingatkan bahwa skala besar ini kudu diiringi dengan tanggung jawab nan setara. Sebanyak 22,93 juta konsumen nan ada di dalam ekosistem ini bukan lagi sekadar organisasi awam teknologi, melainkan masyarakat nan meletakkan duit dan kepercayaan penuh.
Tak hanya itu, dia menilai jumlah konsumen itu menggambarkan industri perdagangan aset finansial digital tak bisa dilihat sebagai sektor kecil. Menurutnya, pertumbuhannya perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen hingga peningkatan literasi masyarakat.
"Inklusi tanpa literasi adalah risiko. Pertumbuhan jumlah pengguna nan cepat, andaikan tidak diimbangi pemahaman nan memadai, justru menciptakan kerentanan baru terhadap penipuan digital, investasi ilegal, dan aktivitas nan merugikan masyarakat," tambahnya.
(rea/ara)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·