Jakarta -
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2026-2031. Pengesahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mulanya menanyakan persetujuan kepada seluruh peserta sidang Rapat Paripurna. Kemudian para peserta sidang serentak menyetujui penetapan Sarjito sebagai Kepala Pengawas BMKS OJK.
"Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil pembahasan uji kepantasan calon Kepala Pengawas Eksekutif Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2026-2031 tersebut dapat disetujui?" ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setuju," jawab peserta Rapat Paripurna disusul dengan ketuk palu.
Sebagai informasi, sebelumnya Sarjito menjalani uji kepantasan dan kepatutan sebagai Kepala BMKS OJK berbareng Komisi XI DPR. Berdasarkan hasil uji kepantasan tersebut, Komisi XI menyetujui penetapan Sarjito untuk kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.
Dalam uji kepantasan tersebut, Sarjito mengakui ada sejumlah tantangan nan dihadapi, termasuk praktik under invoicing, transfer pricing, hingga penentuan harga. Ia menilai bagian terpenting dalam BMKS adalah pasar nan terpercaya namalain trusted market.
Ia menjelaskan, sistem arbitrase alias price arbitrage merupakan perihal nan juga terjadi di pasar finansial maupun komoditas global, seperti London Metal Exchange (LME). Praktik ini terjadi ketika seorang trader memanfaatkan selisih nilai untuk membeli produk di pasar nan lebih murah dan menjualnya kembali di pasar nan menawarkan nilai lebih tinggi.
"Apa nan terpenting? Yaitu trusted market. Karena market nan bagus pasti bakal dipakai untuk arbitrage. Price arbitrage, bukan supervisory dan regulatory arbitrage," ujar Sarjito dalam agenda fit and proper test.
Sarjito diketahui menjadi calon tunggal untuk Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK merangkap kedudukan sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK. DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto nan mengusulkan nama Sarjito.
(ahi/hal)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·