Total Duit Vilmei yang Ditilap Karyawan dan Pacarnya Capai Rp 1,28 M

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Bekasi -

Kreator konten Vilmei ditipu oleh karyawannya. Duit hasil nge-live TikTok hingga hubungan selama bertahun-tahun ditilap hingga Vilmei mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

"Berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi nan disampaikan korban, kerugian sementara sekitar Rp1,28 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (3/9/2026).

Meski demikian, pihak kepolisian saat ini tetap melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya akun lain sebagai penerima biaya hasil penggelapan tenaga kerja Vilmei tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Angka tersebut tetap kami dalami lantaran interogator juga melakukan penelusuran terhadap akun-akun penerima lainnya," ujar Kompol Verdika.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah wanita inisial ZK selaku tenaga kerja Vilmei, MASR nan merupakan pacar ZK, serta L nan merupakan kawan ZK.

Karyawan Vilmei berbareng pacar dan temannya ditetapkan tersangka kasus penggelapan saldo TikTokKaryawan Vilmei berbareng pacar dan temannya ditetapkan tersangka kasus penggelapan saldo TikTok. Pacar ZK, tenaga kerja Vilmei turut menikmati hasil penggelapan. Foto: dok. Istimewa

Verdika menyampaikan ketiga tersangka tersebut saat ini resmi ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.

"Saat ini ketiganya sudah dilakukan penahanan dan interogator tetap terus mendalami aliran transaksi maupun kemungkinan adanya pihak lain nan terlibat," ujar Verdika.

ZK diam-diam mencairkan saldo TikTok Vilmei itu selama bertahun-tahun. Saldo dalam corak kurs asing itu berasal dari upaya Vilmei sebagai afiliator hingga endorsement sponsor maupun gift dari hasil siaran langsung.

Karyawan Vilmei berbareng pacar dan temannya ditetapkan tersangka kasus penggelapan saldo TikTokTeman ZK, wanita inisial L turut ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan saldo TikTok Vilmei. Foto: dok. Istimewa

"Akses tersebut diduga disalahgunakan untuk memindahkan saldo dalam corak aset Dolar AS nan berasal dari sejumlah aktivitas akun, antara lain program afiliasi, penjualan produk sponsor, serta bingkisan digital alias gift dari siaran langsung," jelasnya.

Saldo tersebut kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok dan mengirimkan gift ke akun nan dikuasai ZK maupun akun nan berangkaian dengan tersangka ASR dan L. Hasilnya selanjutnya dicairkan melalui dompet digital maupun rekening bank.

Saat ini interogator Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota tetap mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui keseluruhan aliran biaya dan keterlibatan pihak lain. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka andaikan ditemukan bukti nan cukup.

Ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

(mea/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News