Toni Aji Tak Dapat Untung Proyek Website Desa tapi Dibui, Ini Kata Kejati Sumut

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Foto Toni Aji Anggoro Terpidana Kasus Korupsi Website Desa di Karo. Foto: Dok. Keluarga

Toni Aji Anggoro, seorang pekerja kreatif, divonis melakukan tindak pidana korupsi dengan balasan penjara 1 tahun serta denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan penjara, pada 28 Januari 2026.

Toni bekerja di perusahaan milik Jesaya Ginting berjulukan CV Simalem Agro Technofarm (CV SAT). Jesaya sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Toni menerima bayaran dari Jesaya sebesar Rp 5,71 juta untuk membikin website di 1 desa, padahal anggaran proyek senilai Rp 10 juta. Sisanya dananya masuk ke kantong Jesaya. Total ada 14 desa.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengatakan Toni tidak menerima untung dari anggaran proyek nan dikerjakan. Namun, dia dinilai turut membantu menguntungkan Jesaya Ginting dalam melakukan mark up anggaran proyek pembuatan video profil desa dan website desa tersebut.

Walaupun Toni hanya seorang pekerja, dia dinilai tetap turut serta melakukan korupsi nan menguntungkan orang lain.

"Iya (walaupun diupah tapi menguntungkan orang lain). Pasti dia (Toni) diperintahkan, pasti membikin begini, begitu, rupanya perintahnya salah," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, saat dihubungi, Rabu (22/4).

"Kalau setahu saya, perkara korupsi itu menguntungkan diri sendiri alias orang lain. Nah, orang lain itu kan Jesaya Ginting, walaupun dia (Toni) hanya diupah," sambung Rizaldi.

Keluarga Ajukan Pembebasan Bersyarat

Keluarga mengusulkan pembebasan bersyarat untuk Toni. Mereka menilai Toni telah mengikuti proses norma nan melangkah dan berambisi pengajuan tersebut dapat diterima oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan (Bapas).

Toni sudah menjalani tiga per empat masa tahanan. Ia pertama kali ditahan saat proses penyelidikan pada 20 Agustus 2025.

"Untuk status pembebasan bersyaratnya sudah kami ajukan. Estimasi dari Bapas, beliau bisa keluar pada pertengahan Mei. Sekarang kami juga mengupayakan lantaran memang sudah tiga per empat masa tahanan dijalankan dan sudah waktunya untuk mengusulkan pembebasan bersyarat," kata Nauval Akbar, adik Toni, saat dihubungi wartawan, Selasa (21/4).

Nauval mengatakan pihak family juga sedang mengupayakan pemulihan nama baik Toni Aji Anggoro. Ia menilai Toni hanya seorang pekerja dan tidak mempunyai kewenangan dalam penganggaran.

"Hal-hal nan hari ini menjadi perhatian kami adalah rehabilitasi nama baik. Sekarang sedang diusahakan family melalui media sosial nan kami miliki, dengan unggahan dan lain sebagainya. Jadi selain harapannya beliau bisa sigap bebas, kami juga mengupayakan agar rehabilitasi nama itu bisa didapatkan," ucap Nauval.

Sebelumnya, berasas Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Toni merupakan terdakwa kasus pembuatan website desa tahun anggaran 2020 hingga 2023 di Kecamatan Mardinding, Kecamatan Juhar, Kecamatan Laubaleng, dan Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.

Toni didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan saksi Jesaya Perangin-angin (penuntutannya dilakukan secara terpisah), dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tipikor.

Demo di Depan PN Medan

Suasana tindakan unjuk rasa pembebasan Toni Aji Anggoro di depan Pengadilan Negeri Medan, Medan, Senin (20/4/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Kasus Toni ini membikin sejumlah massa menggelar tindakan di depan PN Medan pada Senin (20/4). Mereka menyampaikan 3 tuntutan:

  1. Membebaskan Toni Aji Anggoro dari segala tuduhan nan diberikan oleh Kejaksaan Negeri Karo dan hakim, serta mengembalikan nama baiknya sebagai penduduk negara.

  2. Memecat dan memberhentikan jaksa dan pengadil nan mengkriminalisasi Toni Aji Anggoro lantaran tuntutan jaksa dan putusan pengadil dalam perkara ini dinilai sebagai “tuntutan dan putusan sesat” nan mengabaikan bukti-bukti materiil dan hati nurani.

  3. Memulihkan nama baik Toni Aji Anggoro dari tuduhan sebagai terpidana korupsi.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan