Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan keahlian bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI.

Kenaikan tunjangan keahlian itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden mengenai penyesuaian tunjangan keahlian bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," kata Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan Brigjen Rico Ricardo saat dihubungi, Kamis (30/7).

Rico mengatakan Kemhan juga telah menerima salinan peraturan dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan nan berlaku.

Kemhan menyambut baik kebijakan tersebut sebagai corak apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan keahlian Kemhan serta TNI.

"Kami berambisi penyesuaian ini semakin memotivasi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pengabdian dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara serta mendukung program-program strategis pemerintah," ujarnya.

Rico menjelaskan secara prinsip, besaran nilai tunjangan keahlian dalam salinan Perpres nan beredar sesuai dengan nan tercantum dalam lampiran Perpres.

"Namun perlu diluruskan bahwa nan diatur bukan berasas pangkat bintang 4, melainkan berasas jabatan," katanya.

Ia menjelaskan dalam lampiran Perpres, KSAD, KSAL dan KSAU ditetapkan menerima tunjangan keahlian sebesar Rp48.613.500 per bulan.

Selanjutnya Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau sebesar Rp44.874.000 per bulan.

"Sedangkan pejabat dan personel lainnya menyesuaikan dengan kelas kedudukan masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres," ujar dia.

(yoa/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional