Jakarta -
Polri mengungkap sosok Leny Agustya, buron internasional berstatus Interpol Red Notice dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran terlarangan ke Kamboja. Leny Agustya merupakan perekrut pekerja migran terlarangan nan dipekerjakan sebagai admin gambling online (judol) di Kamboja.
"Yang berkepentingan merupakan perekrut WNI ke Kamboja untuk dipekerjakan sebagai operator gambling online," ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Leny Agustya sebelumnya ditetapkan dalam daftar Interpol Red Notice pada 17 Januari 2026, setelah Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 2 orang penduduk negara Indonesia (WNI) nan bakal ke Kamboja. Kedua WNI tersebut sedianya bakal diselundupkan ke Kamboja untuk dipekerjakan secara terlarangan sebagai operator gambling online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, Leny bertindak selaku koordinator utama nan merekrut para korban melalui grup WA berjulukan 'Holiyay' dan 'Liburaaannn', nan dioperasikan menggunakan akun 'Jastip by Alana'.
Tersangka secara sistematis mengatur seluruh arsip perjalanan dan melatih korban untuk mengelabui petugas dengan alibi tiruan bahwa mereka hanya bakal berpiknik ke Malaysia selama empat hari.
Fakta investigasi mengungkap kelicikan tersangka dalam memanipulasi rute keberangkatan para pekerja migran ilegal. Tersangka membekali korban dengan tiket penerbangan TransNusa rute Jakarta-Kuala Lumpur pada 17 Januari 2026, bukti pemesanan hotel Summer Suites KLCC pada 17-20 Januari 2026, serta tiket kepulangan menggunakan AirAsia rute Kuala Lumpur-Bali, pada 20 Januari 2026.
Namun di saat nan sama, Leny juga telah membelikan tiket Cambodia Airways (KR782) rute Kuala Lumpur-Phnom Penh tertanggal 17 Januari 2026, nan secara tegas diinstruksikan agar disembunyikan dari petugas bandara.
Leny Agustya juga menyiapkan operasi penyuapan untuk meloloskan korban. Rencana penyuapan dan penyelundupan ini sukses digagalkan secara total oleh personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta, nan berujung pada penangkapan dua orang pengawal penghasilan tersangka di area keberangkatan.
Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan nan melibatkan Tim Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi, dan Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta.
"Untuk penanganan perkara dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta," kata Brigjen Untung.
Brigjen Untung mengatakan, dengan tertangkapnya Leny Agustya, Polri menegaskan komitmen absolutnya untuk membongkar tuntas jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga ke akar-akarnya.
"Negara tidak bakal memberikan toleransi sekecil apa pun bagi para sindikat nan mengeksploitasi penduduk negara Indonesia demi untung kejahatan transnasional," tegasnya.
(mea/yld)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·