
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terhadap uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN). Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa Jakarta tetap berstatus Ibu Kota Negara.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang Gedung MKRI, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan uraian gugatan tersebut nan disampaikan pengadil konstitusi Adies Kadir, Pemohon merasa norma Pasal 2 Ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 Ayat (1) UU 3/2022. Maka, menurut Pemohon, perihal itu menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional Ibu Kota Negara nan berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan.
Terkait perihal tersebut, Mahkamah menyampaikan dalam menafsirkan norma tersebut kudu dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024. Pengertian "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024, menurut Mahkamah, adalah bahwa pemindahan Ibu Kota Negara baru bertindak efektif setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
MK menegaskan waktu pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN berjuntai pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden. MK juga menyebut suatu peraturan pada dasarnya mulai bertindak sejak diundangkan, selain ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan nan bersangkutan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
52 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·