Tok, PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Gus Yaqut

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Tok, PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Gus Yaqut

Hakim tolak gugatan praperadilan Gus Yaqut.

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), nan mempersoalkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Gus Yaqut

Hal itu diputuskan pengadil tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam sidang putusan nan digelar di PN Jaksel, Rabu (11/3/2026) siang.

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar pengadil tunggal Sulistyo saat membacakan amar putusan.

Sebagai informasi, Gus Yaqut mengusulkan praperadilan untuk menuntut pengadil tunggal menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji nan disematkan KPK. Pasalnya, penetapan tersangka KPK dianggap tidak sesuai prosedur.

“Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua perangkat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi,” kata kuasa norma Gus Yaqut, Andi Syafrani, dalam sidang.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com