Tok! MK Tolak Gugatan Larangan Menikah Beda Agama

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

Tok! MK Tolak Gugatan Larangan Menikah Beda Agama

Tok! MK Tolak Gugatan Larangan Menikah Beda Agama

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nan mempersoalkan ketentuan larangan pernikahan beda kepercayaan di Indonesia. Adapun perkara nomor 265/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua orang advokat dan seorang pengamat kebijakan publik.

"Mengadili menyatakan permohonan nomor 265/PUU-XXIII/2025, tidak dapat diterima," kata ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung NKRI, Jakarta Senin (2/2/2026).

Gugatan ini tak diterima Mahkamah, lantaran posita permohonan para pemohon lebih banyak menguraikan mengenai ketidakpastian norma dalam pencatatan perkawinan antar kepercayaan sebagai akibat dari berlakunya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Padahal pasal tersebut mengatur syarat sah perwakilan bukan soal pencatatan perkawinan antara pasangan nan beda agama.

"Sedangkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur mengenai syarat sah sebuah perkawinan, bukan mengatur mengenai pencatatan perkawinan," kata Suhartoyo.

Mahkamah juga menyoroti petitum pengganti nan diinginkan oleh pemohon. Menurutnya, dua petitum pengganti nomor 3 dan 4 membikin MK mengalami kesulitan untuk memahami nan sesungguhnya nan dimohonkan oleh para pemohon.

Dalam petitum pengganti nomor 3, pemohon menginginkan agar mahkamah menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang- Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat. Sepanjang tidak dimaknai, Tiap-tiap perkawinan dicatat Harus berasas peraturan perundang-undangan nan berlaku.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑