
Mahkamah Konstitusi (foto: Okezone)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, merupakan lembaga nan berkuasa mengaudit dan menetapkan kerugian negara.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 nan diputus oleh sembilan pengadil konstitusi, ialah Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, serta Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir sebagai Anggota.
Permohonan dalam perkara ini diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Para pemohon menilai terdapat ketidakjelasan dalam Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit finansial negara, sistem pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian negara.
Pemohon meminta MK menyatakan frasa “kerugian finansial negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
Mereka juga meminta agar kerugian negara dibuktikan berasas perangkat bukti nan sah dan dinilai secara independen oleh pengadil dalam proses peradilan pidana.
“Sepanjang tidak dimaknai bahwa pembuktian kerugian finansial negara tidak berkarakter eksklusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan kudu dibuktikan berasas perangkat bukti nan sah menurut norma dan dinilai secara independen oleh pengadil dalam proses peradilan pidana,” bunyi petitum pemohon, Sabtu (4/4/2026).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·