Jakarta -
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenakan bea masuk antidumping terhadap produk impor kertas karton dupleks asal Korea, Malaysia dan Taiwan. Kebijakan diambil lantaran berasas hasil penyelidikan, ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk dari ketiga negara tersebut nan menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri.
Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026. Kebijakan bertindak mulai 25 Juni 2026 sampai lima tahun namalain 2031.
"Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk kertas karton dupleks nan berasal dari Republik Korea, Malaysia dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri," tulis pertimbangan patokan tersebut, dikutip Minggu (14/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bea masuk antidumping adalah pungutan negara nan dikenakan terhadap peralatan dumping nan menyebabkan kerugian. Pengenaan bea masuk antidumping nan dimaksud merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation), alias bea masuk preferensi berasas perjanjian alias kesepakatan internasional nan telah dikenakan.
Dalam perihal ini bea masuk antidumping dikenakan terhadap impor produk kertas karton dupleks dengan uraian kertas karton multilapis, berat mulai dari 210 hingga 450 gram/sqm, permukaan atas dominan warna putih dan permukaan belakang warna abu-abu nan termasuk dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90.
Rumus tarif bea masuk antidumping dihitung per satuan peralatan dalam satuan mata duit tertentu x jumlah satuan peralatan x nilai tukar mata uang.
Terhadap impor produk kertas karton dupleks, importir kudu menyertakan arsip Certificate of Analysis (CoA) nan memuat info mengenai tingkat kecemerlangan (brightness) produk kertas karton dupleks saat penyampaian pemberitahuan pabean impor. Pejabat bea cukai kemudian melakukan penelitian terhadap arsip tersebut untuk membuktikan tingkat brightness.
"Dalam perihal importir tidak melampirkan arsip CoA alias melampirkan arsip CoA namun tidak mencantumkan tingkat brightness sehingga tidak diketahui tingkat brightness dari kertas karton dupleks, pejabat bea dan cukai melakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui tingkat brightness. Hasil penelitian menjadi dasar bagi pejabat bea dan cukai dalam menentukan pengenaan bea masuk antidumping," tulis Pasal 6 ayat (3) dan (4).
Lebih lanjut dijelaskan, bea masuk antidumping bertindak terhadap peralatan impor kertas karton dupleks nan arsip pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari instansi pabean tempat penyelesaian tanggungjawab pabean, dalam perihal penyelesaian tanggungjawab pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; alias tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh instansi pabean tempat penyelesaian tanggungjawab pabean, dalam perihal penyelesaian tanggungjawab pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
"Pemasukan dan/atau pengeluaran peralatan ke dan dari area perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat alias area ekonomi unik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran peralatan ke dan dari area perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat alias area ekonomi khusus," jelas Pasal 7 ayat (2).
(acd/acd)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·