TNI Patuhi Kenaikan Pangkat Gunakan Regulasi Sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM)

Sedang Trending 3 jam yang lalu
TNI Patuhi Kenaikan Pangkat Gunakan Regulasi Sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM) ilustrasi izin Sertifikasi HAM.(MI)

KEPALA Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas memastikan pihaknya siap menerapkan izin sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai syarat bagi prajurit nan mau naik jabatan.

"Kalau emang itu ditentukan, ya kami siap. Nggak ada masalah," kata Nas saat ditemui di aktivitas TNI Fari 2026 di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9).

Menurut Nas, seluruh prajurit TNI telah menerima pengetahuan tentang HAM selama menjalani pendidikan di beragam tingkat. "Di kami namanya pembekalan HAM itu sudah ada. Malah HAM dan humaniter kita satu paket itu semuanya," jelas dia.

Hal itu, lanjut dia, terlihat dari banyaknya prajurit dan perwira nan menjalankan tugas melindungi masyarakat sesuai dengan ketentuan HAM. Namun menurut Nas hingga saat ini izin tersebut tetap dalam pembahasan sehingga belum berkarakter final. Dia memastikan Mabes TNI bakal mengikuti izin tersebut jika sudah betul-betul diresmikan.

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengupayakan perubahan izin agar kepemilikan Sertifikat HAM menjadi salah satu syarat wajib kenaikan kedudukan alias promosi bagi aparatur sipil negara, serta perwira di lingkungan TNI dan Polri.

Pigai di Jakarta, Senin, (24/8) mengatakan kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi pelanggaran HAM nan melibatkan abdi negara negara.

Menurut dia, pemahaman HAM nan dibuktikan melalui sertifikasi perlu menjadi bagian dari persyaratan pengembangan pekerjaan pejabat pemerintahan dan abdi negara keamanan

"Pegawai eselon 2, kepala biro maupun eselon 1 kudu punya Sertifikat HAM, itu jadi syarat wajib. Nanti saya minta Undang-Undang ASN diubah, kudu ada pasal khusus, jika pegawai negeri eselon 2 untuk diangkat sebagai eselon 1, salah satunya adalah melampirkan persyaratan Sertifikat HAM," ujar Pigai.

Ia menjelaskan penerapan sertifikasi juga bakal diarahkan kepada jenjang kepemimpinan di lembaga TNI dan Polri. Kementerian HAM, kata Pigai, bakal mendorong penyusunan izin setingkat Peraturan Kapolri dan Peraturan Panglima TNI nan mengatur sertifikat HAM dalam sistem mutasi, promosi, dan demosi.

"Misalnya, danramil alias kapolsek, kita kasih sertifikat. Setelah itu jika Kapolsek tersebut mau naik jadi kapolres, alias dandim, kami kasih sertifikat. Dari dandim mau naik jadi pangdam, pangdam jadi Panglima TNI alias kapolri, sertifikat," ujarnya.

Menurut Pigai, tanggungjawab sertifikasi tersebut kudu mempunyai dasar norma nan kuat agar dapat diterapkan dalam sistem kepegawaian dan jenjang karier. Ia mengatakan landasan norma mengenai kewenangan tersebut sedang dipersiapkan melalui Undang-Undang HAM nan tengah berproses di DPR RI.

"Selain itu, peraturan presiden nan menjadi bagian dari landasan kebijakan tersebut saat ini berada di Sekretariat Negara," kata Pigai.

Pigai meyakini penerapan sertifikasi HAM dalam sistem promosi dan mutasi dapat memperkuat pemahaman aparatur terhadap prinsip-prinsip HAM sekaligus menjadi instrumen pencegahan pelanggaran.

"Kalau semua peraturan-peraturan ini dikeluarkan, maka saya percaya saya bakal bikin prestasi nan lebih baik, ialah kita bakal meminimalisir kejahatan alias pelanggaran HAM di seluruh Republik Indonesia," ujar Menteri HAM. (Ant/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia