Surya Paloh Bilang RUU Perampasan Aset Unik, Wanti-wanti soal Polemik

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Jakarta -

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut RUU Perampasan Aset unik. Menurutnya, RUU Perampasan Aset dinilai penting, namun juga menimbulkan polemik.

"Kalau saya katakan perampasan aset ini unik, ya kan? Unik sekali menurut saya. Bahkan ada nan memforsir sekali, seakan-akan ini penting. Padahal jika hanya ini bisa menimbulkan polemik, untuk apa? Hal nan paling kita jaga adalah jangan daya bangsa ini terbuang untuk polemik, demi polemik," ujar Surya Paloh kepada wartawan di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dia mengaku tidak masalah dengan pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut. Baginya, setiap usulan RUU kudu didasarkan pada kesadaran bakal kewenangan dan tanggungjawab setiap penduduk negara.

"RUU Perampasan Aset ya? Kalau memang dianggap memang sudah urgen sekali publik ini, silakan saja. Tapi satu saya mau memberikan sinyal pada Saudara-saudara: bangun kesadaran publik kita ini. Sejujurnya, belum bisa bisa untuk menyelaraskan kewenangan dan tanggungjawab nan mereka miliki sebagai anak bangsa ini," pungkasnya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menegaskan RUU Perampasan Aset tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Habiburokhman meminta patokan tersebut tidak menjadi perangkat kekuasaan untuk memeras masyarakat hingga mengkriminalisasi musuh politik.

"Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset rupanya bukan hanya untuk tindak pidana korupsi," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Habiburokhman mengatakan sejumlah pihak cemas masyarakat biasa bisa terkena perampasan aset meski tidak berstatus sebagai pejabat. Salah satu pihak itu adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) nan menyampaikan kekhawatiran terhadap RUU Perampasan Aset.

"Banyak pihak nan kemudian menjadi cemas bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan aset walaupun bukan berstatus sebagai pejabat. Bahkan Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset dijadikan perangkat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat nan bermasalah dengan pajak," ujarnya.

Habiburokhman menegaskan penerapan patokan tersebut kudu tetap mengedepankan asas persamaan di muka hukum. Menurutnya, siapa pun nan melakukan pelanggaran norma kudu mendapat hukuman tanpa memandang latar belakang maupun jabatannya.

"Tentu kita kudu tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapa pun nan melakukan pelanggaran norma maka kudu mendapat hukuman tanpa memandang latar belakang jabatannya," jelasnya.

(kuf/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News