Jakarta -
Berkas perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus oleh 4 tentara resmi dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. TNI memastikan sidang kasus tersebut digelar secara terbuka di Pengadilan Militer.
"Nanti kita bisa lihat sidangnya bakal secara ahli kita juga bakal terbuka sampaikan, kelak teman-teman media bisa langsung hadir," kata Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah usai menghadiri aktivitas KWP Awards, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan, jumlah tersangka dalam kasus ini tak berubah. Diketahui, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengidentifikasi ada 16 orang tak dikenal (OTK) nan diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Empat orang, tetap tetap empat orang," ujarnya.
"Kita tetap tersangkanya sesuai dengan hasil penyelidikan nan dilakukan empat orang," sambung Mayjen Aulia.
Dia juga menanggapi argumen wajah empat pelaku belum ditunjukkan ke publik. Menurutnya, publik dapat memandang langsung wajah para pelaku saat persidangan.
"Saya pikir kelak bakal terlihat di sidang kan bakal juga dihadirkan, dan ini bakal dilakukan, sekali lagi bakal terbuka dan kita profesional," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan motif penyiraman dugaan sementara merupakan persoalan pribadi. Namun, dia mengatakan seluruh kebenaran bakal diungkap secara terang dalam persidangan.
"Saya pikir jika kelak sudah dijelaskan motifnya bahwa ini pribadi dan itu bakal kelak kita lihat di sidang bakal terbuka, bisa dilihat semua kelak bakal dijelaskan di sana di sidang," ungkapnya.
Sementara itu, mengenai banyaknya permintaan agar kasus ini diadili di peradilan sipil, Aulia menegaskan proses norma tetap dilakukan di Pengadilan Militer. Hal itu lantaran seluruh tersangka merupakan prajurit aktif.
"Peradilan kita tetap sesuai dengan peraturan perundangan nan bertindak Itu dilakukan di Peradilan Militer," ujarnya.
"Karena pelakunya semua kan personil aktif," imbuh dia.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menerima pelimpahan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Sidang perdana bakal digelar 29 April.
"Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Perkara nan sudah diketahui, ialah perkara dugaan penyiraman air keras nan dilakukan oleh empat terduga nan sekarang sudah menjadi terdakwa kelak masuk ke dalam persidangan," kata Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Kamis (16/4/2026).
Fredy menyebut terdakwa dalam kasus ini berjumlah empat orang. Keempatnya merupakan personil Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
"Dari empat orang itu adalah Kapten NDP, kemudian Letnan Satu BHW, kemudian Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES," ujarnya.
(dcom/dcom)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·