Tito Tegaskan Reforma Agraria untuk Kepentingan Rakyat

Sedang Trending 42 menit yang lalu

Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan reforma agraria kudu diarahkan untuk mewujudkan keadilan dan memastikan pengelolaan tanah memberikan faedah bagi masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan petunjuk Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Penekanan itu disampaikan Mendagri pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat mengenai Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) dan Aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) berbareng Komisi II DPR RI dan Pemerintah Provinsi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

"Kalau kita memandang bahwa reformasi agraria ini memang disampaikan filosofinya adalah untuk keadilan dan juga untuk menjalankan petunjuk Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, sehingga tidak ada penguasaan tanah secara dominan oleh satu pihak tapi terutama untuk kepentingan rakyat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dalam praktik tetap ditemukan penguasaan tanah secara dominan oleh pihak tertentu nan berpotensi memicu bentrok dan kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Karena itu, revisi izin di bagian agraria dinilai krusial untuk menjawab beragam persoalan tersebut.

Salah satu perihal nan perlu menjadi perhatian adalah pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) nan belum dimanfaatkan secara optimal alias dalam kondisi idle. Ia menilai lahan nan tidak digunakan dan tidak produktif perlu ditata kembali agar dapat memberikan faedah lebih besar bagi masyarakat.

"Kalau saya tidak salah Bapak Presiden juga sudah menyampaikan dalam beragam kesempatan nan idle tidak digunakan tidak dipakai diambil kembali oleh negara. Dan kemudian didistribusikan kepada rakyat," katanya.

Tito juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pangan dan kebutuhan investasi. Menurutnya, ketahanan pangan merupakan salah satu prioritas pemerintah, termasuk melalui perlindungan lahan sawah nan sudah ada dan pembukaan sawah baru di sejumlah wilayah.

Di sisi lain, kebutuhan lahan untuk industrialisasi juga tidak dapat diabaikan lantaran investasi menjadi salah satu komponen krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Kondisi tersebut terutama menjadi tantangan di Pulau Jawa nan mempunyai infrastruktur, tenaga kerja, dan ekosistem industri nan relatif lebih siap.

"Pada prinsipnya kami beranggapan bahwa program untuk swasembada pangan nan menjadi unggulan Bapak Presiden nomor satu ketahanan pangan ... ini kudu kita dukung baik dengan langkah menjaga luasan lahan nan kudu berkepanjangan nan kudu kita lindungi untuk pangan," tegasnya.

Tito menilai perlu dirumuskan sistem kompensasi bagi wilayah nan mempertahankan lahan untuk kepentingan pangan, sementara wilayah lain memperoleh faedah dari pengembangan area komersial alias industri. Mekanisme tersebut dapat dikaji baik antardaerah maupun antarprovinsi.

Rapat nan dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda tersebut juga dihadiri Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan serta gubernur dan wakil gubernur dari seluruh Indonesia.

(akd/akd)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News