Tito Minta Pemda Kebut Pendataan Huntap bagi Penyintas Bencana Sumatera

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah wilayah segera mendata penerima kediaman tetap (huntap) bagi penyintas musibah Sumatera. Tito juga meminta pemda mempercepat penyiapan lahan untuk mendukung pembangunan huntap komunal.

Ia menegaskan persoalan lambannya pendataan penerima huntap, baik untuk skema in-situ maupun komunal, tidak boleh kembali terjadi pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi permanen. Pasalnya, pemerintah mau penyintas musibah nan kehilangan rumah dapat segera beranjak ke huntap.

Tito mengungkapkan lambannya pendataan huntap nan sah oleh pemerintah wilayah sempat membikin pemerintah pusat kesulitan mengeksekusi pembangunan huntap. Sebab, tanpa info sah dan terverifikasi secara by name by address, huntap tidak dapat dibangun secara tepat sasaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rekan-rekan pemda semua mengatakan warganya segera diurus. Terutama soal huntap, tetapi tidak memberikan data. Tidak didata mana nan rusak berat alias ringan, hanya nan hilang. Mereka ini kudu ditanya satu-satu, mau nan in-situ di tanah sendiri nan dibangunkan BNPB dengan support Rp 60 juta, alias komunal dari Kementerian PKP," kata Tito dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2026).

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Capaian Pembangunan serta Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (9/6/2026).

Tito menjelaskan percepatan pembangunan huntap pada prinsipnya dapat terealisasi jika ada kerjasama antara lembaga mengenai dan pemerintah daerah. Dalam skema tersebut, BNPB bekerja membangun huntap in-situ di lahan semula, alias memberikan support sebesar Rp60 juta bagi penyintas nan mau membangun rumah secara mandiri.

Sementara itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bekerja membangun huntap komunal dalam corak area alias kompleks.

Di sisi lain, pemerintah wilayah berkedudukan menyiapkan lahan dan akses jalan menuju letak huntap. Lahan tersebut dapat berupa tanah milik pemerintah daerah, lahan pemerintah pusat, alias lahan milik pemerintah nan berstatus kewenangan guna upaya (HGU).

"Persoalan memang kelak adalah pada lahan dan pada pendataan by name by address," kata Tito.

Tito menambahkan, pemerintah bakal memprioritaskan pembangunan huntap bagi wilayah nan lebih dulu menyerahkan info penerima secara by name by address. Karena itu, dia meminta kepala wilayah segera memastikan info penerima telah lengkap, termasuk pilihan penyintas terhadap skema huntap in-situ alias huntap komunal.

"Seandainya kepala daerahnya tidak menyerahkan info by name by address, siapa nan mau secara in-situ, siapa nan mau di kompleks, ya ditinggal. Biar kelak rakyatnya marah kepada kepala daerahnya. Karena kita juga tidak bisa bekerja jika tidak punya data. Kita tidak bisa menghitung. Jadi jika ada wilayah nan belum mengirimkan info by name by address, mana nan in-situ, mana nan mau di kompleks, dengan segala hormat bakal kita tinggal," pungkas Tito.

(anl/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News