
Prajurit TNI Terpidana Kasus Air Keras Andrie Yunus (foto: Okezone)
JAKARTA – Empat prajurit TNI nan menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengusulkan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta nan menjatuhkan balasan penjara antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun.
"Penasihat norma upaya norma banding. Seketika putusan mengusulkan upaya hukum," ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).
Sementara itu, Endah menyebut oditur militer tidak mengusulkan upaya norma atas putusan tersebut.
"Untuk Oditur tidak upaya hukum," katanya.
Dengan adanya pengajuan banding dari pihak terdakwa, putusan terhadap keempat prajurit TNI tersebut belum berkekuatan norma tetap alias inkrah.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara terhadap empat prajurit TNI nan menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (10/6/2026).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·