Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah wilayah (Pemda) bergerak sigap dalam menangani kebakaran rimba dan lahan (karhutla), baik terhadap kebakaran nan sudah terjadi maupun sebagai upaya pencegahan.
Upaya pemda itu ditegaskan Tito didukung oleh pemerintah pusat melalui persetujuan tambahan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk tujuh provinsi terdampak karhutla.
Hal tersebut disampaikan Tito Rapat Koordinasi Pembahasan Perkembangan Penanganan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan secara virtual, Selasa (15/9), nan dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Djamari Chaniago.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah disetujui anggaran support untuk 7 provinsi, kabupaten, kota tambahan shopping tidak terduga sebanyak Rp760 miliar," ujar Mendagri.
Sejalan dengan pengarahan Presiden Prabowo Subianto, tambahan anggaran BTT tersebut diarahkan untuk mendukung kebutuhan penanganan karhutla di daerah. Menurutnya, aspek kecepatan menjadi krusial agar penanganan di lapangan tidak tersendat oleh proses administratif.
"Teknisnya agar cepat, kami sudah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh kepala daerah. Jangan sampai kelak uangnya sudah ada kelak disimpan ... manajemen ini nan intinya adalah kecepatan penggunaan," kata Tito.
Guna mengoptimalkan realisasi anggaran BTT, kepala wilayah diminta membikin Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dengan demikian, tambahan anggaran dapat segera digunakan untuk mendukung penanganan karhutla di daerah.
Di sisi lain, untuk mengoptimalkan penggunaan BTT, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300.2.8/6460/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan dari Pemda Lainnya kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Melalui langkah ini, penanganan karhutla diharapkan dapat dilakukan secara lebih sigap dan optimal.
Dalam rapat nan sama, Mendagri meminta Pemda memperkuat penyelenggaraan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam konteks tersebut, dia meminta sejumlah wilayah nan tetap mempunyai Peraturan Daerah (Perda) dengan patokan nan berkarakter umum untuk menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Inpres tersebut.
"Itu berkarakter sangat umum nan intinya membolehkan, ini Perdanya ini kudu diubah ... kudu diubah oleh kepala wilayah dan DPRD-nya," pungkas Mendagri.
(rea/rir)
47 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·