Kuasa norma Rohmat, Efi Maryono berbareng pelapor Nizar Firdaus dan Ritab dalam dugaan tambang terlarangan di eks Hotel Tirta, Balikpapan di Mabes Polri(Dok Istimewa )
GUNA menindaklanjuti perkembangan penanganan kasus dugaan tambang ilegal dan perusakan lingkungan di area eks Hotel Tirta, Balikpapan, Kalimantan Timur, Tim Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Mabes Polri turun langsung mendatangi Polda Kaltim.
Kedatangan tim Wasidik tersebut merupakan tindak lanjut dari gelar perkara unik nan sebelumnya digelar di Biro Wasidik Bareskrim Mabes Polri pada 30 April 2026. Gelar perkara itu dilakukan setelah adanya pengaduan dari terpidana Rohmat Harsono berbareng kuasa hukumnya mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus nan telah menjerat Rohmat.
“Kami sejak awal telah melaporkan dugaan tindak pidana di bagian mineral dan batu bara (minerba) nan melibatkan sejumlah pihak. Tetapi dalam proses norma nan berjalan, hanya kliennya nan ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi balasan dua tahun penjara,” jelas Kuasa norma Rohmat, Efi Maryono, Selasa (2/6) kemarin.
Ia menambahkan, pihaknya menginginkan keadilan lantaran perbuatan ini sebenarnya tidak hanya dilakukan oleh Rohmat. Kliennya bekerja atas perintah dan seizin pemilik lahan. Tetapi mereka nan diduga terlibat justru tidak tersentuh norma sama sekali.
Karena laporan tersebut tidak kunjung menunjukkan perkembangan signifikan di tingkat daerah, maka pihaknya kemudian mengadukan persoalan itu ke Biro Wasidik Mabes Polri.
Langkah tersebut berujung pada penyelenggaraan gelar perkara unik nan menghadirkan pelapor, kuasa hukum, pihak terlapor, hingga Rohmat nan mengikuti proses melalui sambungan video dari lembaga pemasyarakatan.
"Dalam gelar perkara unik itu, ditemukan sejumlah perihal nan mengarah pada apa nan selama ini kami laporkan, ialah adanya pihak lain nan diduga turut bertanggung jawab dalam perkara ini," ujarnya.
Terkait dengan kehadiran Tim Wasidik ke Polda Kaltim, kata Efi, berpotensi menghasilkan rekomendasi maupun pengarahan kepada interogator Ditreskrimsus, untuk menindaklanjuti temuan-temuan nan muncul selama gelar perkara khusus.
Bahkan, Ia menilai, munculnya tersangka baru sangat berkesempatan dan terbuka, andaikan seluruh kebenaran nan terungkap dalam persidangan dan gelar perkara ditindaklanjuti secara menyeluruh.
"Kemungkinan pasti ada tersangka baru. Karena tindak pidana ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja. Ini dilakukan oleh banyak orang, dan kami berambisi semua pihak nan bertanggung jawab diproses sesuai hukum," tegasnya.
Ia juga berharap, proses norma melangkah secara transparan dan tidak hanya menjerat pelaku lapangan. Perkara ini kudu terang-benderang. Jangan hanya mengorbankan rakyat kecil. Semua nan bersalah kudu diproses sehingga masyarakat dapat memandang penegakan norma melangkah secara adil.
Dalam kesempatan itu, Efi juga menyampaikan terima kasihnya kepada Kabareskrim, Kepala Biro Wassidik, Kapolda Kaltim dan Dirkrimsus Polda Kaltim.
Salah satu pelapor, Nizar Firdaus, mendesak abdi negara penegak norma segera menindak pihak-pihak nan menurutnya menjadi tokoh utama dalam aktivitas tambang terlarangan di area tersebut.
Menurut Nizar, Rohmat hanya menjadi korban dari aktivitas nan diduga dikendalikan oleh pihak lain. Semua nan terlibat kudu diproses sesuai norma nan berlaku.
"Hengki CS kudu ditangkap lantaran Rohmat hanya korban dari aktivitas kegiatan terlarangan galian C mereka. Kegiatan itu mengakibatkan family saya kudu pindah dan berakibat terhadap lingkungan di area sekitar," kata Nizar.
Ia berambisi proses norma nan sekarang mendapat perhatian langsung dari Mabes Polri dapat mengungkap seluruh pihak nan bertanggung jawab.
"Harapan kami, Hengki Wijaya CS kudu ditangkap dan dihukum sesuai proses norma nan berlaku," ujarnya.
Kasus dugaan tambang terlarangan dan perusakan lingkungan di area eks Hotel Tirta sebelumnya telah menyeret Rohmat Harsono hingga divonis dua tahun penjara. Namun, pelapor dan kuasa norma menilai tetap terdapat pihak lain nan diduga mempunyai peran krusial dalam aktivitas tersebut sehingga perlu dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kedatangan Tim Wasidik Bareskrim Mabes Polri ke Polda Kaltim tentu menjadi sorotan baru dalam penanganan kasus ini. Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas arah investigasi dan membuka kesempatan pengungkapan tokoh lain nan diduga terlibat dalam perkara tambang terlarangan nan telah menjadi perhatian publik di Balikpapan.(EM/E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·