Pemerintah sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Terkait skema wilayah, pembangunan PFII di dalam wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dinilai bisa lebih efisien dari segi biaya maupun pembangunan.
Sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menjelaskan letak PFII memang bisa saja berada dalam satu wilayah alias berada di dalam KEK. Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai buahpikiran tersebut memang rencana nan masuk akal.
“Kalau sasaran utamanya adalah mempercepat pembangunan dan menekan biaya, memanfaatkan KEK nan sudah ada memang masuk akal. Infrastruktur telah tersedia, ekosistem pendukung sudah mulai terbentuk, dan negara tidak perlu membangun area baru dari nol. Dari sisi ekonomi aglomerasi, keberadaan aktivitas ekonomi nan sudah melangkah juga dapat menurunkan biaya awal dan meningkatkan daya tarik bagi investor,” kata Yusuf kepada kumparan, Minggu (26/7).
Meski demikian, dia memandang nan terpenting untuk PFII sebenarnya bukanlah prasarana bentuk melainkan kualitas kelembagaan. Alasannya, penanammodal dunia pada dasarnya mencari kepastian hukum, kepastian regulasi, dan sistem penyelesaian nan jelas jika terjadi sengketa.
Maka dari itu, dia mengingatkan bahwa jika memang PFII nantinya dibangun di dalam KEK, maka tidak boleh ada dualisme aturan.
“Jika pemerintah memilih area nan saat ini berstatus KEK, maka status tersebut sebaiknya disesuaikan agar tidak terjadi dualisme kewenangan. Langkah ini memang mempunyai biaya transisi dan dapat memunculkan kekhawatiran dari penanammodal nan sudah ada. Meski begitu, dalam jangka panjang kepastian kelembagaan tetap menjadi aspek nan lebih menentukan bagi keberhasilan sebuah pusat finansial internasional,” ujarnya.
Selain Yusuf, Ekonom dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin juga mengingatkan perihal serupa. Menurutnya, letak PFII memang kudu ada dalam letak nan mempunyai kekhususan baik dari segi letak maupun aturan. Hal ini bisa mencontoh Dubai, UEA nan juga mempunyai pusat finansial.
“PFII hanya bakal bisa melangkah jika dia ditempatkan dalam enclave unik secara letak dan hukum. Mirip konsep Dubai International Financial Center. Alasannya, lantaran suasana investasi dan norma kita tetap buruk, menghindari regulation arbitrage, dan meminimalisir praktek pencucian uang,” kata Wijayanto.
Ia juga menilai buahpikiran dari CEO Danantara bahwa PFII bakal pada tahap awal ada di Jakarta sebagai langkah nan baik.
“Ide pak Rosan agar sementara di Jakarta sebelum pindah ke Bali merupakan jalan tengah agar PFII bisa segera jalan, menarik penanammodal dan tetap mempunyai kesempatan sukses di masa mendatang,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan bahwa letak PFII tidak berada di dalam KEK. Ia juga belum memberi perincian di mana letak PFII nan bakal dikembangkan.
“KEK enggak masuk katanya. Tapi begini, kelak tergantung proposal nan paling baik seperti apa. Kalau ada KEK bisa dibubarkan KEK-nya, kira-kira begitu, kan, jadi bukan halangan juga. Tapi pada dasarnya kita bakal lihat nan terbaik seperti apa. nan jelas di situ kudu infrastrukturnya bisa dibangun dengan mudah alias sudah ada sebagian dan tempatnya menarik bagi penanammodal asing nan banyak duit untuk datang,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers, APBN KiTA, Selasa (23/7).
Meski begitu, Menko Perekonomian Airlangga menjelaskan jika PFII memang bisa berada di dalam KEK dengan skema pembagian zonasi antara KEK dan PFII.
“Bisa (satu wilayah alias di dalam KEK), berbagi wilayah, zonasi. Tidak ada (pencabutan status KEK jika wilayah itu menjadi PFII),” ujarnya.
Adapun Airlangga juga sudah memastikan bahwa PFII bakal dikembangkan di dua lokasi, ialah Jakarta dan Bali. Pada tahap awal bakal disiapkan satu letak di Jakarta, sementara di Bali pemerintah tetap bakal menentukan titik nan paling sesuai.
Serupa, CEO Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan pembangunan PFII dilakukan bertahap. Ia mengatakan, Bali memang kemungkinan menjadi letak pusat finansial tersebut.
Namun untuk sementara waktu, pembangunan PFII bakal dibangun dulu di Jakarta. Setelah itu, baru kemudian dikembangkan di Bali.
“Dan memang rencananya itu bakal dibuat di Bali, tetapi, kan, perlu ada persiapan mungkin selama dua alias tiga tahun sampai itu menjadi suatu financial center yang bertaraf internasional dan juga bakal bisa membikin para penanammodal itu melihat,” ujar Rosan dalam kesempatan berbeda.
“Nah, mungkin di masa transisi ini, dalam dua-tiga tahun ke depan, mungkin bakal dibuat dulu di Jakarta selama masa transisi ini, sebelum kelak bakal lebih dikembangkan bisa di Jakarta dan juga di Bali,” tambahnya.
Untuk tahap awal di Jakarta, Danantara bakal memanfaatkan aset Gedung Danareksa sebagai instansi operasional sementara.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·