
Ilustrasi.
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dan menangkap dua tersangka dalam operasi tersebut. Penyalahgunaan LPG subsidi ini dianggap sebagai kejahatan serius nan berakibat luas terhadap masyarakat.
"Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam perihal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja, tetapi sudah mengingkari masyarakat mini nan berhak, nan semestinya menerima subsidi ini," kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin, Minggu (3/5/2026).
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni, menyebut bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat nan diterima pada 15 April 2026.
Irhamni menjelaskan bahwa pada 28 April 2026 awal hari, tim Bareskrim melakukan penindakan di sebuah penyimpanan di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, nan digunakan untuk praktik penyuntikan LPG subsidi.
Dari lokasi, polisi mengamankan 1.465 tabung LPG beragam ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·