Jakarta, CNN Indonesia --
Tim advokat Nadiem Anwar Makarim kompak tak menghadiri sidang dugaan korupsi Chromebook, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4).
Ketidakhadiran para advokat Nadiem tersebut tidak diketahui alasannya. Ruang sidang pun tampak begitu lengang.
Saat sidang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menyebut keberadaan dan argumen ketidakhadiran para advokat Nadiem.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami penuntut umum telah hadir, namun penasihat norma tidak hadir," ujar JPU dari Kejagung Roy Riadi dalam persidangan.
Selain tim advokatnya, Nadiem juga tidak dihadirkan oleh JPU dalam persidangan lantaran sedang sakit. Namun, eks Mendikbudristek tersebut telah menunggu di ruang tahanan pengadilan.
Dengan demikian, Majelis Hakim menunda persidangan nan beragendakan pemeriksaan saksi dan mahir a de charge namalain meringankan tersebut pada hari Senin (27/4).
Nadiem didakwa melakukan korupsi nan merugikan finansial negara senilai Rp2,18 triliun, mengenai program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022,
Korupsi diduga antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi info dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Nadiem didakwa korupsi secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, ialah Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, nan saat ini tetap buron.
Secara perinci, kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun mengenai program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat alias setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM nan tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima duit sebesar Rp809,59 miliar nan berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber duit PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem nan tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, ialah terdapat perolehan kekayaan jenis surat berbobot senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu terancam pidana nan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(antara/wis)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·