Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) nan memihak aktivis KontraS, Andrie Yunus, menilai ada banyak kejanggalan dalam dakwaan terhadap empat prajurit TNI nan menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras. TAUD menilai dakwaan tersebut dibuat buru-buru.
"Sebaiknya perkara ini dibatalkan, dicabut saja begitu ya lantaran pembuktiannya itu sangat terburu-buru dan banyak sekali kejanggalan, banyak sekali peralatan bukti nan belum disertakan," kata salah satu personil TAUD, Erlangga Julio, dalam konvensi pers di instansi YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Dia mengatakan kejanggalan pertama ada dalam isi dakwaan nan menyebut para terdakwa mengenal Andrie saat memandang video momen Andrie memprotes rapat RUU TNI di Hotel Fairmont. Dia mengatakan perihal itu janggal lantaran tidak ada penjelasan perincian soal video mana nan dilihat dan dilihat lewat perangkat apa.
"Diceritakan juga di dakwaan, tiba-tiba para terdakwa ini berkumpul katanya dan ada percakapan, ada nan memandang video Andrie melakukan protes di Hotel Fairmont. Tapi tidak dijelaskan ini video apa nan dilihat, tidak dijadikan peralatan bukti video tersebut. Lewat medium apa mereka memandang video tersebut," sebutnya.
TAUD juga menilai ada kejanggalan soal komposisi air keras seperti dalam dakwaan. Salah satunya, katanya, tidak ada pernyataan mahir nan diuraikan dalam dakwaan untuk kandungan air keras nan disiram ke Andrie.
"Mereka menyatakan cairan kimia ini nan menjadi menyebabkan Andrie mengalami luka berat. Tapi tidak ada keterangan mahir di dalamnya nan menguatkan alias menjelaskan memang betul cairan kimia ini bisa menyebabkan luka berat seperti nan Andrie derita," tuturnya.
TAUD juga menilai alur penyiraman kepada Andrie dalam dakwaan kepada empat tentara itu tidak lengkap. Dia menyoroti kondisi luka salah satu terdakwa akibat cipratan air keras dinilai langsung oleh pengadil dalam persidangan tanpa melibatkan ahli.
"Dan di persidangan majelis itu langsung bertanya lukanya seperti apa. Majelis meminta terdakwa satu ES membuka topi dan meminta ES memperlihatkan lukanya. Kemudian majelis seolah-olah memakai gestur gitu ya, bisa nggak memandang jari saya ini angkanya berapa? Dan tidak jelas apakah ES itu bisa lihat alias tidak," sebut dia.
"Kami juga mendorong surat dakwaan ini dicabut saja begitu. Karena untuk apa diteruskan perkara ini begitu. Surat dakwaan ini dicabut, diperjelas perkaranya, kemudian masukkan ke peradilan sipil, digabungkan dengan beragam pandangan mahir dan beruntun kronologi nan lebih jelas," tambahnya.
Anggota TAUD lainnya, Albert Wirya, menyinggung soal pengadil nan meminta Andrie Yunus dihadirkan di persidangan. Dia menganggap perihal itu seperti ancaman jika Andrie tak memenuhi permintaan sebagai saksi itu.
"Kami menganggap itu sebagai ancaman kepada Andrie Yunus untuk menghadiri persidangan untuk dimintai keterangannya," sebutnya.
Dia menganggap proses persidangan tersebut janggal. Dia menyebut permohonan Andrie nan menolak kasus ini diadili di pengadilan militer juga tidak dipertimbangkan.
"Dan di dalam semua prosesnya, ini kembali lagi menguatkan dugaan dari masyarakat sipil bahwa proses peradilan nan sudah dibangun sejauh ini, sampai kepada sidang militer minggu lalu, memang dari awal tidak berperspektif korban," tuturnya.
Seperti diketahui, jaksa mendakwa keempat tentara penyiram air keras melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Oditur mengatakan motif para terdakwa melakukan penyiraman air keras lantaran jengkel atas sikap Andrie Yunus nan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI nan digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan lembaga TNI.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai kerabat Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-injak lembaga TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta Timur.
(dcom/dcom)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·