Tim Advokasi Ajukan Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke PN Jaksel

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengusulkan praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Pada hari ini, kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan. Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam perkara ini," kata kuasa norma Alif Fauzi Nurwidiastomo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dilansir Antara, Rabu (29/4/2026).

Alif nan mewakili Andrie Yunus mengatakan permohonan itu diajukan lantaran proses investigasi perkara dari Laporan Polisi Model A dinilai mandek. Pihaknya menilai kasus tersebut tidak ada perkembangan.

Alif mengatakan belum ada surat perintah penghentian investigasi (SP3) nan diterbitkan oleh interogator kepolisian setelah berkas perkara dilimpahkan ke interogator Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Karena info terakhir, interogator pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan alias melakukan penyerahan berkas perkara dan juga peralatan bukti kepada interogator di Puspom TNI," ujar Alif.

Dia mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur andaikan terdapat keterlibatan sipil, maka penanganan perkara semestinya dilakukan melalui sistem peradilan umum alias koneksitas. Pihaknya menilai sistem pelimpahan perkara antarinstansi tidak dikenal dalam KUHAP.

Alif berambisi permohonan praperadilan dapat membikin interogator melanjutkan kembali proses investigasi kasus nan menimpa kliennya. Pihaknya juga menolak penanganan perkara nan saat ini bergulir di peradilan militer.

"Permintaannya dalam permohonan ini adalah interogator Polda Metro Jaya kudu melanjutkan proses penyidikannya," tutur Alif.

Menurut Alif, kasus tersebut tidak hanya melibatkan pelaku nan saat ini disidangkan. Dia menduga ada terduga pelaku nan lebih banyak.

"Kami meyakini ini tidak murni hanya dilakukan oleh empat orang nan sekarang disidangkan. Temuan kami ada 16 pelaku di lapangan, belum termasuk tokoh intelektual alias kemungkinan pelaku sipil," ujar Alif.

Sebelumnya, kata dia, tim kuasa norma juga telah memenuhi undangan penjelasan dari interogator pada Selasa (28/4), dengan membawa sejumlah bukti tambahan termasuk hasil investigasi berdikari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

"Kami menyerahkan sejumlah bukti, mulai dari laporan investigasi, arsip tertulis, hingga pernyataan pejabat publik, termasuk pernyataan Presiden dalam wawancara dengan jurnalis," tutur Alif.

Saat ini, terdapat dua laporan nan melangkah di Polda Metro Jaya, ialah Laporan Polisi Model A nan dibuat oleh kepolisian dan Laporan Polisi Model B nan sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

(dcom/dcom)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News