Tim 9 Periksa Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi Penanganan ASABRI-Jiwasraya

Sedang Trending 4 jam yang lalu
Febrie tiba di Kejagung untuk menjalani pemeriksaan mengenai kasus TPPU perkara Asabri-Jiwasraya, Selasa (8/9/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah diperiksa lagi oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung, Selasa (8/9). Kali ini, Febrie diperiksa mengenai dugaan korupsi dalam penanganan kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dan PT Asuransi Jiwasraya.

Pantauan kumparan, Febrie tiba di Gedung Kejagung, Jakarta, pukul 10.05 WIB. Ia mengenakan kemeja biru dengan rompi tahanan berwarna pink dan dikawal ketat personel TNI.

Febrie tak memberikan pernyataan kepada awak media dan langsung masuk ke gedung.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah keluar dari Gedung Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai tersangka mengenai perkara TPPU, Kamis (3/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Pengacaranya, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan kali ini berangkaian dengan status Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

“Pemeriksaan diagendakan hari ini, Selasa 09.00 WIB di Kejaksaan Agung RI,” kata Pengacara Febrie, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9).

Febri mengatakan surat panggilan tersebut tertanggal 3 September 2026 dan baru diterimanya pada Senin (7/9). Dalam surat itu turut dicantumkan sejumlah dasar penetapan tersangka Febrie, termasuk surat perintah investigasi Jampidsus serta penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya dan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan.

“Meskipun baru kali ini kami memandang ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka lembaga lain dan putusan praperadilan, namun Pak FA bakal kooperatif dan menghormati penegak norma menghadiri pemeriksaan ini. Kami advokat bakal mendampingi pemeriksaan tersebut,” ujarnya.

Aliran Uang Rp 40 Miliar

Kuasa norma eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febrie Diansyah, dalam bertemu pers di Gedung Kejagung Jaksel mengenai pemeriksaan Febrie, Kamis (3/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Sebelumnya, Febrie juga telah diperiksa Kejagung sebagai tersangka mengenai dugaan TPPU pada Kamis (3/9).

Dalam perkara itu, Kejagung menyebut dugaan aliran duit Rp 40 miliar dari pengusaha properti kelas kakap Tan Kian kepada Febrie melalui Ferry Hongkiriwang namalain Ferry Boboho menjadi salah satu tindak pidana asal nan berangkaian dengan perkara TPPU.

“Jadi kelak ini kan tindak pidana asalnya ada dua, ada dua berkas tadinya. Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu nan kerabat sebutkan itu (aliran Rp 40 miliar) berfaedah ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” kata Anang.

Dugaan penerimaan duit Rp 40 miliar itu juga muncul dalam pertimbangan pengadil PN Jakarta Selatan saat memutus praperadilan nan diajukan Febrie.

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyebut interogator sebelumnya telah mempunyai keterangan saksi, dokumen, serta info transaksi dan komunikasi nan dinilai berangkaian dengan perkara Jiwasraya dan ASABRI.

“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata duit Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar serta surat arsip dan info transaksi dan komunikasi nan menurut interogator saling bersesuaian,” sambungnya.

Hakim menilai bukti permulaan nan cukup untuk penetapan Febrie sebagai tersangka telah terpenuhi.

Namun, pengadil menegaskan penilaian tersebut dalam konteks praperadilan tidak berfaedah telah memastikan kebenaran adanya penyerahan duit maupun membuktikan Febrie melakukan tindak pidana.

“Penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berfaedah pengadil menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan duit tersebut betul alias pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif nan memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung,” lanjutnya.

Adapun dalam kasus kali ini, Febrie diperiksa mengenai dugaan korupsi dalam penanganan perkara ASABRI-Jiwasraya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan