Tiga Emiten Didenda Triliunan, OJK Tegaskan Sanksi Pasar Modal Terukur

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Tiga Emiten Didenda Triliunan, OJK Tegaskan Sanksi Pasar Modal Terukur Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi.(Dok. Antara)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pemberian hukuman di sektor pasar modal dilakukan secara terukur, penuh kehati-hatian, dan senantiasa mempertimbangkan ketentuan norma nan berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan penegakan norma (enforcement) melangkah setara dan tidak semena-mena.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa setiap hukuman nan dijatuhkan telah melalui proses pertimbangan mendalam berasas undang-undang dan peraturan OJK. Pernyataan ini merespons penjatuhan hukuman terhadap tiga emiten besar, ialah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

“Kita lihat dari ketentuan undang-undang, terus ada peraturan-peraturan OJK lainnya nan kita juga tidak mungkin semena-mena. Jangan dibilang enforcement-nya tidak ada nan severe (berat), lantaran kita perlu proses,” ujar Friderica di Jakarta, Selasa (20/10).

Rincian Sanksi Denda

OJK telah menetapkan hukuman administratif berupa denda dengan nilai nan signifikan terhadap ketiga emiten tersebut atas dugaan pelanggaran berat:

  • PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA): Denda sebesar Rp1,5 triliun.
  • PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN): Denda sebesar Rp500 miliar.
  • PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN): Denda sebesar Rp100 miliar.

Temuan Pelanggaran: Manipulasi dan Penyesatan Pasar

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK periode 2024 hingga 2026, ditemukan indikasi kuat pelanggaran Pasal 91 dan 92 UUPM/UUPPSK pada perdagangan saham DSSA. OJK menemukan adanya tindak pidana manipulasi pasar nan dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh pengguna perorangan maupun lembaga melalui beberapa personil bursa, nan memicu lonjakan nilai saham secara signifikan.

Selain denda korporasi, OJK juga membekukan izin orang-perseorangan dari Direksi Perusahaan Efek nan terbukti terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Sementara itu, untuk saham BREN dan CUAN, OJK menemukan adanya pelanggaran Pasal 107 UUPM/UUPPSK mengenai proses penawaran umum. Ditemukan kebenaran bahwa penjatahan saham telah direncanakan sejak awal untuk sekelompok pihak nan mengenai dengan pemegang saham pengendali.

“Terdapat tindakan untuk menyesatkan dalam pemesanan saham di mana pihak mengenai pengendali memperoleh penjatahan besar dengan mengaburkan identitas. Hal ini menyebabkan saham terkonsentrasi dan jumlah nan beredar di pasar menjadi sangat terbatas,” ungkap laporan OJK.

Investigasi Lanjutan

Terkait daftar High Shareholding Concentration (HSC), OJK saat ini tengah mendalami 31 saham nan terindikasi mempunyai potensi pelanggaran pidana dari total 61 saham nan masuk daftar pantauan. Friderica menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pengawas pasar modal untuk mengkaji kemungkinan hukuman tambahan terhadap pihak-pihak lain nan terlibat.

OJK memastikan bakal terus menelusuri aliran biaya dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk dewan perusahaan pengaruh dan bank kustodian, guna memastikan integritas pasar modal Indonesia tetap terjaga. (Ant/H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑