Tiffany & Co Mau Bayar Denda Rp 97 M, Purbaya Buka Segel Bea Cukai

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambangi gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2026). Kunjungan Purbaya menandai toko perhiasan mewah tersebut bisa beraksi kembali.

Sebelumnya gerai tersebut disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) lantaran dugaan pelanggaran impor.

Pembukaan segel dilakukan usai pihak Tiffany & Co menyatakan sanggup memenuhi tanggungjawab di bagian kepabeanan berupa impor peralatan nan belum diberitahukan dan belum diselesaikan kewajiban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang berkepentingan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan nan berlaku," ujar Purbaya dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).

Menkeu Purbaya Buka Segel Tiffany and CoMenkeu Purbaya Yudhi Sadewa Buka Segel Tiffany and Co Foto: Dok. Kementerian Keuangan

Berdasarkan hasil audit kepabeanan, DJBC telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean kepada Tiffany & Co sebesar Rp 97,49 miliar. Jumlah tersebut termasuk hukuman administratif berupa denda sebesar Rp 78,50 miliar.

Purbaya menegaskan pemerintah senantiasa mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan kegunaan pengawasan.

Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan suasana upaya nan sehat, kepastian serta keberlangsungan upaya bagi seluruh pelaku upaya dalam rangka mendukung perekonomian nasional.

Menkeu Purbaya Buka Segel Tiffany and CoMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Buka Segel Tiffany and Co Foto: Dok. Kementerian Keuangan

Purbaya mengimbau kepada seluruh pelaku upaya untuk memenuhi tanggungjawab dan mematuhi ketentuan nan telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasalnya kepatuhan merupakan fondasi krusial dalam menciptakan ekosistem upaya nan transparan dan berkekuatan saing.

"Pemerintah bakal terus melaksanakan pengawasan secara konsisten, sekaligus mendorong kesadaran seluruh pelaku upaya untuk berperilaku alim sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tutur Purbaya.

Menkeu Purbaya Buka Segel Tiffany and CoMenkeu Purbaya di dalam toko Tiffany & Co Foto: Dok. Kementerian Keuangan

(aid/hns)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance