Jakarta -
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) memproyeksikan tarif final Amerika Serikat (AS) terhadap produk Indonesia mencapai 18%. Namun, pemerintah bakal melobi sejumlah komoditas nan dapat dikecualikan dari tarif tersebut.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan berasas laporan awal, posisi Indonesia sebenarnya sudah cukup menguntungkan. Menurutnya, Indonesia masuk dalam golongan prioritas (good group) dari 60 negara nan masuk dalam daftar proses investigasi jual beli section 301 nan dilakukan AS.
"Alhamdulillah kita masuk ke good group. Jadi, dari 60 negara nan diinvestigasi, itu 6 masuk dianggap sudah comply dengan masalah forced labor dengan excess capacity. Nah, prosesnya ini kita kan diminta untuk memberikan, merespons dari laporan kemarin, kemudian sampai tanggal 24 Juli," ujar Susiwijono di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Indonesia dikenakan tarif sementara 10% dan bakal berhujung pada 24 Juli 2026. Setelah masa bertindak tarif sementara berakhir, bakal diterapkan struktur tarif baru secara bertahap.
Menurut Susi, tarif nan diusulkan oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) terhadap produk impor asal Indonesia mengenai investigasi rumor kerja paksa (forced labour) berasas Section 301 bukanlah tarif final.
"Sementara di report kemarin kan nan masuk di good group itu sekitar 10%. Mungkin nan 54 negara nan lain nan dianggap belum comply itu kan (tarif) 12,5%, tapi kan belum keputusan. Nanti jika sudah inkrah keputusan baru bakal menggantikan di per 24 Juli," tambah Susiwijono.
Furnitur, Tekstil, dan Alas Kaki
Lebih lanjut, Susiwijono menjelaskan pemerintah terus berupaya agar sejumlah golongan komoditas dikecualikan dari tarif baru nan bakal berlaku. Menurut Susiwijono, komoditas seperti kelapa sawit dan kopi masuk dalam daftar pengecualian. Namun, sejumlah komoditas tersebut, ialah tekstil, dasar kaki, hingga furnitur bakal diajukan agar dibebaskan dari jerat tarif tersebut.
"Kita juga mengusahakan beberapa golongan komoditas nan lain untuk dikecualikan. Nah itu nan sedang kelak bakal dinegokan. Kan nan sudah masuk di exemption kan, mulai nan sawit, kopi dan kawan-kawan sudah. Kemudian tekstil, kemudian nan tambah-tambahan dasar kaki, furniture segala dan beberapa 18 golongan produk kelak tetap bakal didiskusikan lagi," jelas Susiwijono.
Ia menekankan bagi pemerintah, menyelamatkan komoditas nan berkontribusi pada porsi ekspor Indonesia menjadi krusial. Saat ini, pemerintah melalui campuran tim dari beberapa kementerian terus melakukan diplomasi dengan AS.
"Jadi, justru nan lebih krusial selain nan secara umum bertindak katakan kelak dapat 18% dan sebagainya, kita lebih krusial juga memperjuangkan nan barang-barang nan real kita ekspor agar dapat pengecualian, lantaran jika itu kan bakal lebih berbobot betul untuk ekspor kita," tutur ia.
Salah satu negosiasi nan bakal dibawa Indonesia, ialah menunjukkan bukti konkret pemerintah melarang praktik kerja paksa dalam rantai pasok perdagangan. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nan melarang impor barang-barang nan terindikasi menggunakan forced labor.
"Tim dari Kemendag dan Kemenko saya kira sangat aktif. Kemarin Pak Edy Pambudi dan Pak Johni Marta. Mereka berdua selama ini kan memang di tempat kami di Kemenko nan melakukan negosiasi. Dan kemarin sudah bersama-sama antara Pak Edy dan Pak Joni. Dan kelak bakal kembali ke US lagi menjelaskan itu," imbuh ia.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (US Trade Representative/USTR) membuka opsi untuk mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif alias product exclusions nan diajukan oleh Indonesia di bawah investigasi pasal 301.Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat berjumpa Pimpinan USTR Ambassador Jamieson Greer, pada sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD 2026 di Paris.
Menurut Airlangga, Indonesia mendapatkan pengakuan positif atas komitmen melakukan penegakan norma ketenagakerjaan. Khususnya mengenai dengan penuntasan rumor kerja paksa alias forced labour dan larangan impor produk nan terindikasi kerja paksa dari USTR.
"Sebagai corak nyata dari pengakuan tersebut, Kantor USTR berencana untuk mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif nan diajukan oleh Indonesia di bawah investigasi pasal 301," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
(rea/ara)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·