Jakarta, CNN Indonesia --
KA Wijaya Kusuma relasi Cilacap-Ketapang mengalami keterlambatan tiba di sejumlah stasiun wilayah Daerah Operasi (Daop) 9 akibat tertemper mobil sedan di pintu perlintasan antara Kecamatan Tanggul-Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (5/9) pagi.
"Kami menyesalkan atas terjadinya kejadian temperan antara KA Wijaya Kusuma dengan kendaraan di perlintasan sebidang KM 176+585 JPL 108 petak jalan Tanggul - Bangsalsari," kata Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9Cahyo Widiantoro di Jember mengutip Antara.
Laporan kepolisian menyebut peristiwa itu terjadi pada Sabtu, pukul 03.53 WIB. Berdasarkan laporan masinis, terdapat kendaraan mobil nan tidak berakhir sejenak di perlintasan saat rangkaian KA Wijaya Kusuma melintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masinis juga sudah membunyikan suling/klakson lokomotif berkali-kali, namun lantaran jarak nan sudah terlalu dekat, kejadian tersebut tidak dapat terhindarkan," ujar dia.
Ia menjelaskan, info awal diterima dari masinis KA Wijaya Kusuma melalui Pusat Pengendali Operasi Daop 9 Jember. Berdasarkan laporan di lapangan, saat rangkaian KA Wijaya Kusuma melintas di letak kejadian, terdapat mobil nan tidak berakhir sejenak dan langsung melintas dari arah selatan ke utara dan menyebabkan kejadian temperan.
"Petugas stasiun terdekat berbareng jejeran Polsuska segera menuju letak kejadian untuk melakukan pengamanan jalur serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat," ucapnya.
Dalam kejadian tersebut, pengendara berjulukan Wawan (45 ), penduduk Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, mengalami luka berat sehingga korban kudu dievakuasi oleh personil pengamanan dan selanjutnya dibawa ke Puskesmas Bangsalsari untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, proses penyelidikan dan identifikasi korban dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bangsalsari sesuai dengan prosedur nan berlaku.
Cahyo menjelaskan bahwa dalam peristiwa tersebut, KA Wijaya Kusuma sempat terhenti dan mengalami keterlambatan selama 104 menit, untuk dilakukan pemeriksaan lokomotif dan pemindahan mobil sehingga tidak menghalangi jalur kereta api.
"Seluruh penumpang, awak sarana serta petugas kereta api dalam kondisi selamat," tuturnya.
Sebagai corak permohonan maaf dan kepedulian atas ketidaknyamanan nan dialami pengguna akibat keterlambatan perjalanan tersebut, KAI Daop 9 Jember memberikan service recovery kepada seluruh penumpang KA Wijaya Kusuma sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
"Kami memastikan bahwa operasional perjalanan kereta api tetap berjalan dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan kepada penumpang," ujar dia.
KAI kembali mengingatkan masyarakat mengenai patokan norma nan bertindak di perlintasan sebidang. Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga menegaskan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berakhir ketika sinyal sudah berbunyi, mendahulukan kereta api, dan memberikan kewenangan utama kepada kendaraan nan lebih dulu melintasi rel.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan diri sendiri dan perjalanan kereta api dengan mematuhi patokan berlalu lintas. Keselamatan perjalanan kereta api memerlukan kesadaran dan kepatuhan bersama," kata Cahyo.
(antara/mik)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·